Optimalkan Pendapatan Pajak Air Permukaan, Wakil Ketua DPRD Sumbar Minta Pemprov Lakukan Ini

3 hours ago 1

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah objek pajak baru. Pajak tersebut telah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Hal itu disampaikan Evi saat kegiatan sosialisasi Pajak Air Permukaan di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3). Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2022, PAP sebenarnya sudah berjalan, namun belum dioptimalkan.

“Karena itu, pemerintah provinsi bersama DPRD melakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar pelaksanaan PAP bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Evi menekankan bahwa wajib pajak PAP tidak hanya perusahaan kelapa sawit. Seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan komersial dan industri, wajib membayar pajak tersebut.

Baca Juga

Merujuk pada regulasi yang ada, sektor yang termasuk wajib PAP antara lain wisata air, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), industri pertanian, kehutanan, perkebunan, dan usaha lain yang memanfaatkan air permukaan.

Menurutnya, DPRD Sumbar telah melakukan kajian bersama tenaga ahli, termasuk mempelajari penerapan PAP di sejumlah provinsi lain. Langkah serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Tujuan kajian ini agar PAP dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah, namun tetap tidak memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.

Evi mencontohkan penerapan PAP pada perusahaan sawit. Pajak yang dikenakan berkisar 3-5 persen per hektare dari nilai Rp3 juta hingga Rp5 juta per hektare.

“Angka ini sudah diperhitungkan agar tidak memberatkan. Karena rata-rata penghasilan sawit per hektare minimal Rp5 juta. Sementara pajak rumah makan saja bisa belasan persen,” tambahnya.

Ia berharap, melalui optimalisasi PAP, pembangunan daerah dapat lebih ditingkatkan dan pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan dapat berkontribusi terhadap kemajuan Sumbar.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, jajaran OPD Kabupaten Sijunjung, serta para pelaku usaha dan industri di daerah tersebut.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news