
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, diduga meminta “mahar” berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan permintaan tersebut terungkap dari hasil penyidikan terkait proses seleksi jabatan Sekda yang berlangsung pada April 2025.
“SA meminta syarat kepada calon yang akan menduduki jabatan tersebut berupa satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026)
Dalam proses seleksi tersebut, hanya satu dari dua peserta yang disebut memenuhi permintaan itu, yakni Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
“Dengan demikian, ZKN kemudian terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lolos, Zulkarnain diduga langsung merealisasikan permintaan tersebut dengan membeli mobil dari showroom di wilayah Jabodetabek. Pembelian itu disebut sebagai bentuk pemenuhan syarat tidak resmi dalam proses seleksi jabatan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2026 di wilayah Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.
Dari jumlah itu, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Suhardiman.
KPK selanjutnya meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sehari berselang, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Kasus ini kembali menyoroti praktik jual beli jabatan di daerah yang masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah aktif dan nilai dugaan suap yang fantastis. KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
3

















































