
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace mulai Juli 2026 menuai perhatian dari kalangan ekonom. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, mengusulkan agar kebijakan tersebut didahului masa transisi yang memadai bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Izzudin, kesiapan pelaku UMKM yang berjualan di platform digital masih beragam. Sebagian di antaranya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun sistem pembukuan keuangan yang rapi.
"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari pedagang dalam negeri.
Izzudin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih terintegrasi melalui platform digital.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya edukasi dan pendampingan intensif bagi pelaku UMKM agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan tanpa kendala berarti.
Ia menilai penerapan kebijakan tanpa masa transisi yang cukup berisiko membuat sebagian pelaku UMKM keluar dari marketplace. Kondisi ini dapat menghambat perluasan pasar dan pertumbuhan usaha mereka.
Jika hal itu terjadi, pelaku UMKM berpotensi kembali mengandalkan penjualan melalui media sosial atau toko fisik, yang dinilai memiliki jangkauan pasar lebih terbatas.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memperlebar kesenjangan antar pelaku usaha. UMKM yang mampu bertahan di marketplace kemungkinan hanya yang sudah memiliki administrasi dan pencatatan keuangan yang baik.
"Kemampuannya masih sangat terbatas, yang dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha," ujarnya.
Izzudin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada pelaku UMKM. Langkah ini dinilai krusial agar proses digitalisasi usaha tetap berjalan tanpa terbebani oleh kewajiban administrasi yang belum siap dipenuhi.
Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat fondasi usaha UMKM di era ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































