Jumali Senin, 10 Agustus 2026 08:48 WIB

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang mahasiswa berinisial S (24) diamankan jajaran Polsek Gamping setelah diduga melakukan pengrusakan terhadap palang pintu Perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (9/8/2026) sore.
Aksi tersebut mengakibatkan palang pintu perlintasan sisi selatan mengalami kerusakan hingga patah. Kerugian materiil akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.18 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, S saat itu mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju perlintasan kereta api Banyumeneng.
Saat tiba di lokasi, yang bersangkutan berhenti karena palang pintu telah ditutup untuk memberi jalan kereta api melintas. Namun, tidak lama kemudian S diduga melakukan tindakan pengrusakan dengan menarik palang pintu perlintasan sisi selatan hingga patah.
“Pelaku kemudian meninggalkan lokasi menuju arah utara setelah melakukan pengrusakan,” ujar Argo, Senin (10/8/2026).
Kembali ke Lokasi dan Tantang Petugas
Tak berhenti sampai di situ, sekitar 30 menit setelah kejadian, S kembali mendatangi Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng.
Menurut keterangan saksi, R (32), petugas patroli PT KAI yang merupakan warga Mejing Wetan, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, saat kembali ke lokasi, pria tersebut diduga menantang petugas yang berada di pos perlintasan.
Kondisi tersebut membuat warga bersama petugas patroli PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Petugas Polsek Gamping kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian Diperkirakan Rp2 Juta
Akibat tindakan tersebut, palang pintu perlintasan kereta api di sisi selatan mengalami kerusakan cukup serius hingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai kerugian materiil akibat kerusakan fasilitas keselamatan perkeretaapian itu mencapai sekitar Rp2 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan pengrusakan," lanjut Argo.
Polisi Ingatkan Pentingnya Menjaga Fasilitas Keselamatan
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum, terutama sarana keselamatan di kawasan perkeretaapian.
Palang pintu perlintasan memiliki fungsi vital untuk melindungi pengguna jalan sekaligus menjamin kelancaran perjalanan kereta api. Kerusakan pada fasilitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.
“Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum, khususnya fasilitas keselamatan perkeretaapian,” kata Argo.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau petugas PT KAI apabila mengetahui adanya gangguan maupun tindakan pengrusakan terhadap fasilitas perlintasan kereta api.
Langkah cepat pelaporan dinilai penting untuk mencegah gangguan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan perlintasan sebidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































