Perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Praktik parkir liar di kawasan Pallubasa Serigala akhirnya terkuak.
Di lapangan, aktivitas parkir diketahui menggunakan badan jalan tanpa didukung lahan khusus, serta dikelola tanpa sistem yang jelas dan tanpa koordinasi resmi.
Perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman, mengakui kondisi tersebut terjadi di lapangan, meski dirinya menegaskan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan parkir.
“Kalau di sana memang tidak ada tempat parkir khusus, menggunakan badan jalan memang,” ujar Suparman, Selasa (17/03).
Ia menyebut kehadirannya hanya sebagai perwakilan usaha dan tidak memiliki kewenangan terhadap urusan parkir, termasuk dugaan aliran setoran dari juru parkir (jukir).
“Saya cuma mewakili saja, tidak ada sangkut pautnya dengan parkir. Yang jadi itu juru parkirnya sebenarnya,” katanya.
Suparman juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada komunikasi antara pihak pengelola usaha dengan PD Parkir, meski aktivitas parkir tetap berjalan setiap hari.
“Kami tidak pernah berkomunikasi dengan PD Parkir. Kalau jukir mungkin ada, karena setiap hari ada setoran, tapi tidak sesuai,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengakui pengelolaan parkir di lokasi tersebut cenderung berjalan sendiri tanpa koordinasi yang jelas, baik dengan pengelola usaha maupun pihak resmi.
“Iya, kelola sendiri, tidak berkoordinasi langsung dengan PD Parkir sama pengelola,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya setoran ke pihak pengelola usaha, Suparman mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau itu saya kurang tahu, karena saya bukan yang berkompeten di situ,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan melakukan pembenahan setelah mendapat sorotan dari DPRD Makassar, khususnya Komisi B.
“Ke depan pasti kita perbaiki sesuai aturan yang disampaikan,” ujarnya.
Langkah awal yang akan dilakukan, lanjutnya, adalah berkomunikasi langsung dengan para juru parkir agar pengelolaan parkir mengikuti aturan dan tidak lagi ada pungutan di luar mekanisme resmi.
“Kita bicarakan sama jukirnya dulu, bagaimana solusinya ke depan. Tidak boleh ada pungutan ke pengelola usaha, harus ke PD Parkir,” jelasnya.
Sementara itu, terkait keberadaan tenda-tenda di ruko depan yang dinilai mengganggu, Suparman menyebut pembongkaran tidak bisa dilakukan secara langsung, namun pihaknya siap menindaklanjuti jika ada arahan lebih lanjut.
Kasus ini memperkuat dugaan adanya praktik parkir liar yang tidak terkontrol di sejumlah titik Kota Makassar, dengan potensi kebocoran pendapatan daerah serta pelanggaran aturan pengelolaan parkir di fasilitas umum.

















































