Pedagang Selasar Pasar Raya Desak Wali Kota Padang Tinjau Ulang Relokasi ke Basement Fase VII

3 weeks ago 25

TARUNA - hayati

KLIKPOSITIF- Perkumpulan Pedagang Selasar Sejahtera (PPSS) Pasar Raya Kota Padang meminta Wali Kota Padang untuk mengkaji ulang kebijakan relokasi pedagang ke basement Fase VII Pasar Raya, yang dinilai tidak sesuai standar dan telah ditempati pedagang lain.

Permintaan tersebut disampaikan Penasehat Hukum PPSS, Budi Syahrial, didampingi Ketua PPSS, Ricky Poloik, dalam konferensi pers di Kantor Hukum Carano Law Firm, Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat, Rabu (4/2/2026).

Budi Syahrial menegaskan, kebijakan relokasi seharusnya didahului kajian menyeluruh dan dialog dengan pedagang. Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini belum kondusif dan tidak memenuhi standar yang diatur pemerintah.

“Kami minta Wali Kota Padang tidak hanya memberi perintah tanpa melihat langsung kondisi di lapangan. Alasan keberatan pedagang sangat logis dan perlu dipelajari dengan serius oleh pemerintah, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penempatan pedagang harus dilakukan secara steril tanpa konflik kepentingan, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Luas lapak pedagang seharusnya mengacu pada Permendag Nomor 21/M-Dag/5/2021 dengan ukuran 2×2 meter, bukan 1,2×1,2 meter. Selain itu, lebar gang pasar juga harus sesuai standar, yakni sekitar tiga meter.

“Kalau gang sempit dan lapak kecil, aktivitas jual beli tidak akan hidup. Jangan memaksakan pedagang pindah ke lokasi yang justru mematikan mata pencaharian mereka,” terangnya.

Ia juga menyebutkan adanya dugaan konflik kepentingan di lokasi relokasi, karena sejumlah lot yang dibagikan diduga telah dimiliki pihak lain. Selain itu, ia menilai janji pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Wali Kota hingga kini belum terealisasi.

Selain itu, terkait barang-barang pedagang yang ditertibkan, ia meminta Satpol PP agar melakukan penyitaan barang dagangan sesuai prosedur dan disertai berita acara. Menurut mereka, terdapat indikasi barang dagangan pedagang rusak dan berubah bentuk setelah disita.

“Atas kondisi ini, kami telah menyiapkan langkah hukum, mulai dari pengaduan ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga kemungkinan gugatan ke PTUN maupun gugatan perdata,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PPSS Ricky Poloik berharap Wali Kota Padang bersikap adil terhadap pedagang yang telah lama berjualan di Selasar Pasar Raya. Ia menyebutkan, sedikitnya 67 pedagang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.

“Kami mohon jika memang ingin memindahkan kami, jangan sampai menimbulkan persoalan baru. Selama ini kami berdagang di selasar tidak pernah menimbulkan masalah, namun kini justru digusur,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news