Ekspose perkara oleh Kejati Sulsel (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diwajibkan mengumandangkan azan di masjid sekitar rumahnya sebagai bagian dari sanksi sosial dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial RK (38) dalam ekspose perkara yang digelar di Makassar, Selasa (10/3), baru-baru ini.
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran pimpinan Kejati Sulsel. Kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah dan jajarannya.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban MNA (36), seorang pegawai negeri sipil. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, ketika korban mempertanyakan status pernikahan siri tersangka dengan perempuan lain.
Pertanyaan tersebut memicu kemarahan tersangka hingga melakukan kekerasan dengan menendang paha korban, menjambak rambut hingga jilbab korban terlepas, serta mencekik leher korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian paha dan leher yang diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Andi Makkasau.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun perkara tersebut diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
Selain itu, kondisi luka korban telah pulih dan tersangka masih memiliki tanggung jawab menghidupi lima orang anak yang masih kecil.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi korban,” ungkap Didik.
“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ atas nama tersangka RK yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT telah memenuhi syarat sebagaimana Perja 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambungnya.
Sebagai bagian dari sanksi sosial dalam penyelesaian perkara tersebut, tersangka diwajibkan melaksanakan kerja sosial dengan mengumandangkan azan di masjid sekitar tempat tinggalnya selama dua pekan pada waktu Ashar, Maghrib, dan Isya.
Kejati Sulsel lantas menginstruksikan jajaran Kejari Parepare untuk segera mengajukan penetapan persetujuan keadilan restoratif ke Pengadilan Negeri setempat.
Didik juga mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penyelesaian perkara.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas,” pungkasnya.


















































