Penelaah Teknis Kebijakan Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Setda DIY, Sukiyani (dua dari kiri), Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro (dua dari kanan), dan Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Departemen Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso (kanan), saat menjadi narasumber dalam podcast Karst DIY: Dulu, Kini dan Esok, di Youtube Harian Jogja. - Harian Jogja - Lugas Subarkah
JOGJA—Bentang karst menjadi salah satu aset yang dimiliki DIY, dan harus dijaga kelestariannya. Maka, kegiatan ekonomi harus memperhatikan hukum lingkungan untuk dapat menjaga ekosistem karst, termasuk kesejahteraan masyarakat.
Penelaah Teknis Kebijakan Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Setda DIY, Sukiyani, menjelaskan tahun ini jajarannya menggelar kajian karst jilid dua mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Esensial Karst di DIY. Kajian ini merupakan lanjutan dari kajian tahun sebelumnya.
“Yang dilihat selama ini hanya fungsi lindung kawasan karst. Ekosistem secara menyeluruh belum tersentuh, dari bio diversity, geo diversity, kultural diversity dan perkembangan masyarakat dari aspek ekonomi dan sosial,” ujarnya dalam podcast, Karst DIY Dulu, Kini dan Esok, di Youtube Harian Jogja.
Karst merupakan bentukan bentang alam dari proses tektonik, dari semula terumbu karang dasar laut lalu terangkat. “Setelahnya ada proses pelarutan yang sampai saat ini masih terjadi. Karst ada bentukan eksokarst dan endokarst. Eksokarst itu yang di atas, endokarst yang di bawah, ada seperti luweng, amblesan runtuhan,” katanya. Pada endokarst itulah ada sumber cadangan air terbesar yang bisa digunakan oleh penduduk. “Terdapat sejumlah gua yang memiliki sumber cadangan air. Karst di DIY jadi benteng pertahanan kita. Walau karst dari luar terlihat tandus dan kering, namun airnya sangat melimpah,” katanya.
BACA JUGA: Ekstrak Daun Pegagan Jadi Suplemen Pendamping Pengobatan TB
Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Departemen Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menuturkan karst merupakan kesatuan ekosistem yang terbentuk sangat lama dan menjadi pendukung penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya. “Pola karst batuan terkesan kering dan cadas, tapi sebenarnya ketika sebagai sebuah sistem, salah satu karakteristik sistemnya adalah memiliki sungai bawah tanah. Punya aliran hulu sampai hilir. Maka asumsinya di situ ada satu bagian yang tak terpisahkan untuk menjaga kehidupan yang tidak kelihatan,” katanya. Maka ketika hendak mengembangkan ekonomi di kawasan karst, harus dilihat pula dari perspektif lingkungan.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan DIY wilayahnya sempit tapi memiliki banyak potensi seperti gunung, laut, gunung api purba, termasuk karst. DIY juga menjadi sentra kebudayaan yang menyelaraskan berbagai potensi tersebut.
“Sehingga dalam membangun infrastruktur ke depan harus dirancang secara matang. Jangan sampai aspek ekonomi terabaikan, aset lingkungan yang kita miliki teraniaya. Semua harus kita tata agar tidak tumpang tindih dan berdampak rusaknya lingkungan,” ungkapnya.
Saat ini DPRD DIY menyiapkan Raperda Pengelolaan serta Pelestarian Kawasan Karst. Dengan tata kelola yang benar menggunakan perspektif ekonomi dan lingkungan, karst diharapkan dapat memberi manfaat di masa kini maupun masa mendatang. (Advetorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News