Pemerintah Akan Bentuk Asosiasi Penghuni Apartemen Rusun dan Rumah Subsidi

6 hours ago 6

Pemerintah Akan Bentuk Asosiasi Penghuni Apartemen Rusun dan Rumah Subsidi Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan membentuk asosiasi warga penghuni apartemen, rumah susun (rusun) dan rumah subsidi.

"Dua pekan lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang," kata Ara, Sabtu (3/5/2025).

Pembentukan asosiasi ini sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan. Menurutnya, selama ini negara tidak pernah membuat asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, dan rumah subsidi. "Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Program Tiga Juta Rumah Sama Sekali Belum Dapat Investor

Kementerian PKP siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam soal  perumahan melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Kementerian PKP telah meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.

Pengaduan permasalahan perumahan, menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), selalu masuk peringkat tiga besar pengaduan masyarakat.

Ada 270 pengaduan masalah perumahan selama periode 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan, di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk  Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk data YLKI, 35 Pengaduan masuk aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

BACA JUGA: Menteri PKP Ara Berikan Gaji Saat Kerja dengan James Riady untuk Tuntaskan Kasus Meikarta

Sedangkan sampai dengan 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan masalah perumahan yang masih proses tindak lanjut. BENAR-PKP dibentuk dengan maksud menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news