Pemkab Pastikan Tak Ada Pemangkasan Anggaran untuk Kalurahan di Gunungkidul

1 month ago 24

Pemkab Pastikan Tak Ada Pemangkasan Anggaran untuk Kalurahan di Gunungkidul Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada pemangkasan pagu anggaran yang digelontorkan ke kalurahan. Kepastian mengacu pada Instruksi Presiden No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Waziroh mengatakan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan rasionalisasi anggaran di daerah.

Hanya saja, ia memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Gunungkidul. “Tidak ada pemangkasan untuk ADD. Jadi, pagu anggaran yang digelontorkan tetap sesuai dengan rencana awal,” kata Waziroh, Senin (10/2/2025).

BACA JUGA: Animo Tinggi, Dishub Bantul Harap Operasional Bus Sekolah Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Dia menejelaskan, pagu ADD di tahun ini sebesar Rp123.941.851.600. Adapun alokasi diterima di masing-masing kalurahan bervariasi karena ada indikator khusus guna menetapkan besaran anggaran yang diperoleh.

“Proses pencairan juga sudah berlangsung hingga sekarang dan sudah masuki tahap kedua. ADD dicairkan setiap bulan dan berlangsung selama setahun,” katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat (DPMKP2KB) Gunungkiudul, Khoirul Rahmat mengatakan, tidak ada masalah berkaitan dengan pagu dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Menurut dia, alokasi tidak terkena pemangkasan sehingga penyaluran sesuai dengan proyeksi awal.

“Untuk yang dipagukan tetap berjalan karena tidak ada kebijakan pemangkasan,” katanya.

BACA JUGA: Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Rp81 Triliun Disebut Bakal Memicu PHK

Khoirul mengungkapkan, pagu dana desa di tahun ini ditetapkan sebesar Rp168.808.759.000. Jumlah itu terdiri dari alokasi dasar Rp100.491.934.000 dan alokasi formula Rp62.629.605.000.

“Selain itu, juga ada alokasi kinerja Rp5.687.220.000 sehingga total jumlahnya untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp168,8 miliar. Untuk alokasi sangat bergantung dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Rencananya penyaluran dilakukan dua kali. Adapun mekanismenya, untuk kalurahan berstatus desa mandiri pencairannya 60% di termin pertama dan kedua 40%.

“Untuk di luar desa berstatus mandiri, penciaranya 40% di termin pertama dan 60% di termin kedua,” katanya.

Pencairan termin pertama sudah masuk ke rekening kas kalurahan paling lambat Juni 2025. Namun, sambung dia, untuk penyaluran di Gunungkidul ditargetkan bisa terlaksana mulai Februari ini.

Guna mempercepat proses tersebut, ia mengakui telah mendorong kalurahan menyiapkan persyaratan pencairan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Persyaratan terdiri dari dokumen Peraturan Desa mengenai APBKal dan ADK APBKal. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati yang disertai dengan daftar rincian Desa. "Target kami di Februari ini sudah mulai penyaluran termin pertama,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news