Kejari Sukoharjo Bidik Tersangka Baru Kasu Korupsi Perusahaan Daerah Percada

1 day ago 6

Kejari Sukoharjo Bidik Tersangka Baru Kasu Korupsi Perusahaan Daerah Percada Pelapor kasus dugaan korupsi PD Percada, BRM Kusumo Putra mendatangi kantor Kejari Sukoharjo, Selasa (3/6/2025). (Solopos - Bony Eko Wicaksono)

Harianjogja.com, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo jilid II. Hal ini seiring penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, Kamis (5/6/2025). Kejari Sukoharjo telah menerbitkan sprindik baru kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo senilai Rp10,6 miliar. Artinya, ada calon tersangka lain yang segera ditetapkan oleh tim penyidik kejaksaan.

“Ada potensi menyusul calon tersangka baru. Sprindik baru telah diterbitkan, sekarang hanya tinggal proses penetapan tersangka,” kata dia.

Tim penyidik kejaksaan telah memeriksa sebagian saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Percada Sukoharjo jilid I. Keterangan dari para saksi untuk memperkuat alat bukti dalam penetapan tersangka.

Penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka kasus korupsi. “Jumlah saksi yang diperiksa pada kasus jilid I sebanyak 80 orang. Belum lagi beberapa saksi ahli. Untuk kasus jilid II, hanya sampel dari beberapa saksi yang telah diperiksa. Mereka diperiksa lagi untuk memperkuat konstruksi tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Ditanya soal tersangka kasus korupsi Percada yang belum ditahan, Bekti menjelaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan di tempat atau on the spot di rumah eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada Sukoharjo, Maryono. Pemeriksaan tersangka didampingi tim medis lantaran tersangka dalam kondisi sakit.

BACA JUGA: Ada Nobar Timnas Indonesia vs China di Balai Kota Solo, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan

Kondisi tersangka cukup memprihatinkan lantaran hanya terbaring di tempat tidur. “Tersangka menderita penyumbatan otak. Tidak bisa apa-apa, hanya terbaring di tempat tidur di kamar. Namun, masih bisa berkomunikasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung [Kejagung] dan Rutan Solo untuk meminta petunjuk atas kondisi tersangka yang menderita sakit parah,” urai Bekti.

Sebelumnya, pelapor kasus dugaan korupsi Percada sekaligus Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro mempertanyakan alasan penyidik kejaksaan yang belum menahan tersangka hingga sekarang. Padahal Maryono ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sukoharjo pada awal Maret atau tiga bulan lalu.

Karena itu, Kusumo mendesak penyidik Kejaksaan segera menahan tersangka untuk memperlancar proses pemeriksaan kasus tersebut. “Hingga sekarang, tersangka belum juga ditahan. Kejaksaan juga belum ada upaya untuk melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kasus korupsi Percada merupakan kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah di Sukoharjo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news