PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan sebagai upaya membenahi tata kelola pelayanan administrasi pertanahan agar lebih cepat, seragam, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang Jenita, kepala OPD terkait, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Padang.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan penyusunan SOP menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini masih dikeluhkan masyarakat, terutama terkait lambatnya proses pengurusan surat tanah dan surat keterangan ahli waris. Menurutnya, masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat kelurahan dan kecamatan membuat pelayanan belum berjalan secara optimal.
Karena itu, melalui forum tersebut seluruh pemangku kepentingan menyamakan persepsi agar pelayanan administrasi pertanahan memiliki standar yang sama di seluruh wilayah Kota Padang.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Ia menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap proses administrasi harus berjalan lebih efisien namun tetap cermat, akurat, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, SOP yang sedang disusun nantinya akan mengatur secara rinci standar pelayanan, mulai dari batas waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan, keseragaman format surat, hingga daftar persyaratan yang dapat diakses masyarakat secara digital. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh tanpa lagi mengalami kebingungan akibat perbedaan mekanisme di setiap wilayah.
“Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat,” tegasnya.
Fadly Amran juga menilai kualitas pelayanan administrasi pertanahan memiliki dampak yang sangat besar terhadap iklim investasi dan percepatan pembangunan daerah. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor maupun masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas ekonomi.
Karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah agar memberikan respons cepat terhadap setiap berkas yang diajukan masyarakat. Menurutnya, wajah reformasi birokrasi Pemko Padang tercermin dari kualitas pelayanan yang diberikan aparatur kepada masyarakat.
“Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, memaparkan berbagai ketentuan administrasi pertanahan yang menjadi dasar pelayanan di lingkungan ATR/BPN. Penjelasan meliputi mekanisme pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama pada sertifikat, hingga proses peralihan hak akibat pewarisan.
Hanif menjelaskan bahwa masyarakat yang tunduk pada hukum adat tetap memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengurusan administrasi ahli waris.
“Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal,” jelas Hanif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan hasil kesepakatan antara Pemko Padang dan BPN mengenai penyamaan persepsi dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris.
Kesepakatan tersebut membedakan mekanisme pengurusan harta pusaka rendah yang mengacu pada data kependudukan dengan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum sesuai ketentuan hukum adat Minangkabau. Penyamaan persepsi itu diharapkan mengakhiri berbagai perbedaan penafsiran yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses pelayanan maupun penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat.
Desmon mengatakan seluruh hasil pembahasan rapat akan segera difinalisasi menjadi SOP serta diperkuat melalui surat edaran yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh aparatur di Kota Padang.
“Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” ujar Desmon.
Melalui penyusunan SOP tersebut, Pemko Padang berharap seluruh proses pelayanan persuratan tanah dan ahli waris ke depan dapat berlangsung secara seragam di setiap kecamatan dan kelurahan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap urusan pertanahan.

7 hours ago
4


















































