KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal melalui penataan izin pertambangan rakyat guna mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan salah satu solusi yang dilakukan pemerintah adalah mendorong pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara legal dan terkontrol.
“Dengan adanya izin tersebut, masyarakat bisa menambang secara teknis dan dapat kita bina. Jika sudah berizin, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta pembinaan,” ungkap Helmi, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, melalui mekanisme perizinan tersebut pemerintah daerah juga dapat menarik Iuran Produksi Rakyat (IPR) yang menjadi bagian dari pembinaan sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah.
Selain itu, sistem ini juga memastikan adanya kewajiban reklamasi pascatambang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah, kata dia, dapat memungut sekitar 10 persen dari hasil penjualan sebagai bagian dari kewajiban tersebut.
“Dengan menambang secara legal, masyarakat mendapat kepastian usaha, lingkungan tetap terjaga, dan daerah juga memperoleh pendapatan,” ujarnya.
Helmi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerima Surat Keputusan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 12 Februari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Sumatera Barat, termasuk di dalamnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Total luas wilayah yang ditetapkan mencapai sekitar 5.900 hektare yang terbagi dalam 121 blok dan tersebar di delapan kabupaten, yakni Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam.
Helmi menyebutkan, sekitar 90 persen potensi tambang di wilayah tersebut merupakan emas, sementara sebagian kecil lainnya berupa pasir dan batu (sirtu) yang terdapat di Dharmasraya dan Sijunjung.
Meski demikian, penerbitan IPR masih menunggu kelengkapan sejumlah persyaratan, di antaranya persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen UKL-UPL, serta rekomendasi dari lembaga lingkungan.
“Awalnya kami menargetkan IPR bisa terbit pada April, namun karena adanya regulasi baru kemungkinan bergeser. Paling cepat sekitar Juli, jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, IPR nantinya dapat diberikan kepada koperasi maupun perorangan, namun pada tahap awal pemerintah akan mendorong pengelolaannya melalui koperasi.
Helmi juga menyoroti besarnya kerugian akibat aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun, belum termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

5 hours ago
1


















































