KLIKPOSITIF- Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan. Pasalnya, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, belum ada yang dilakukan penahanan.
Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN. Anggota dewan aktif tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak BNI. Keduanya berinisial RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020 PT BNI SKM Padang.
Perbedaan perlakuan terhadap para tersangka ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan penyidik kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka RA dan RF, yang juga tidak berstatus DPO seperti BSN.
“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami informasikan. Terkait upaya paksa penahanan masih kami kaji secara mendalam. Sama-sama kita pahami, KUHAP baru memiliki persyaratan,” ungkap Afdal, Selasa (10/3/2026).
Afdal juga enggan menjelaskan sudah berapa kali RA dan RF dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO.
“Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RA dan RF, hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Tersangka Korupsi Tidak Selalu Harus Ditahan
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Edita Elda, menilai dalam perkara tindak pidana korupsi seorang tersangka tidak selalu harus dilakukan penahanan.
“Tidak harus. Penahanan itu kembali kepada tujuannya. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkap Edita.
Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama jika yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Jangan mengasumsikan seseorang yang berstatus tersangka pasti ditahan. Kalau tersangka kooperatif, misalnya wajib lapor, maka tidak harus ditahan,” jelasnya.
Menurutnya, penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang digunakan penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam penanganan suatu perkara.
“Penahanan itu pada dasarnya adalah pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik agar proses pemeriksaan perkara bisa berjalan lebih mudah,” tutupnya.

9 hours ago
6


















































