PADANG, KLIKPOSITIF — Pergeseran paradigma pemidanaan dari Retributive Justice ke Restoratif Justice bukan sekedar wacana melainkan transformasi cara pandang terhadap suatu keadilan. Jika sebelumnya pemidanaan lebih menekankan retributive sebagai teori tujuan pemidanaan yang mengedepankan pembalasan sebagaimana pendapat Immanuel Kant bahwa “kejahatan itu mengakibatkan ketidakadilan kepada orang lain, sehingga harus dibalas dengan ketidakadilan yang berupa pidana kepada pelaku”. Kini muncul pemikiran bahwa keadilan tidak hanya melihat dari penderitaan yang dilakukan oleh pelaku tetapi juga pemulihan terhadap pelaku, korban dan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu kejahatan.
Saat ini, mekanisme pelaksanaan Restoratif Justice telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 79-Pasal 88. Adanya pengakuan terhadap Restoratif Justice mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengubah sistem pemidanaan dalam kerangka sistem hukum Indonesia. Dengan adanya legalitas terhadap Restoratif Justice, maka urgensi penemuan hukum pidana dapat dilihat secara nyata. Keragaman kasus yang tidak terpenuhi oleh norma tertulis, mengharuskan aparat penegak hukum untuk melakukaan Penemuan Hukum (rechtvinding). Konsep Retributive Justice menunut aparat penegak hukum tidak hanya membaca teks formal peraturan perundang-undangan, tetapi harus menafsirkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat dalam konteks sosial, moral dan kebutuhan keadilan.
Dalam sistem hukum pidana nasional pergeseran paradigma pemidanaan ini memberikan dampak yang cukup besar. Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi fokus terhadap pembalasan tetapi lebih mengedepankan keadilan Restoratif, pemulihan korban dan mencegah terjadinya residivis. Dari persfektif normatif, konsep keadilan Restoratif menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang humanis sebagaimana Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, aparat penegak hukum tidak boleh menghilangkan prinsip legalitas. Dari sisi penerapannya, keadilan Restoratif memberikan pengaruh dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang dinilai mengalami overcrowding. Selain itu, Keadilan Restoratif juga memperkuat legitimasi terhadap hukum pidana, karena dalam prosesnya masyarakat terlibat langsung dalam penyelesaian konflik.
Dalam melakukan penemuan hukum, Teori Hermeneutika hukum pidana sangat perlu diterapkan. Pada teori ini aparat penegak hukum tidak hanya sebagai “pelaksana undang-undang”, tetapi aktif melakukan penafsiran dalam membaca norma pada konteks sosial, moral dan kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan makna sesungguhnya dari Teori Hermeneutika yaitu dipahami sebagai cara baca dan menafsirkan undang-undang secara mendalam. Aparat penegak hukum tidak hanya sekedar memahami bunyi dan isi pasal tapi harus melihat apa yang terkandung di dalamnya baik secara eksplisit maupun implisit. Pada saat melakukan Hermeneutika aparat penegak hukum harus memenuhi tiga syarat yaitu ketepatan dalam memahami (subtilitas intelegendi), ketepatan dalam menjabarkan
(subtilitas explicandi), dan ketepatan dalam menerapkan (subtilitas applicandi).
Dari maknanya, Teori Hermeneutika memiliki hubungan yang erat dengan Penemuan Hukum (rechtvinding), karena pelaksanaan Hermeneutika mengalami proses timbal balik antara kaidah dan fakta. Fakta harus dikualifikasikan dalam kerangka kaidah, sementara kaidah harus diinterpretasi dalam kerangka fakta. Proses timbal balik ini yang menjadikan Hermeneutika sangat relevan dengan Penemuan Hukum (rechtvinding), karena proses tersebut menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai teks saja, melainkan harus berinteraksi dengan kondisi sosial yang dihadapi.
Dalam merealisasikan Restoratif Justice melalui Penemuan Hukum (rechtvinding) perlu memperhatikan beberapa hal yaitu, aparat penegak hukum harus memahami mekanisme pelaksanaan Restoratif Justice, para pembuat hukum harus lebih memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pidana yang berbasis pemulihan, dan pelaksanaannya harus diperkuat dengan pelatihan dan sosialisasi sehingga aparat penegak hukum memiliki perspektif yang sama dalam menafsirkan suatu kejahatan. Jika hal ini dilaksanakan secara efektif maka hukum pidana tidak lagi dipandang sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai sarana untuk memulihkan keadaan sosial yang terganggu akibat suatu kejahatan. Sehingga hukum pidana berfungsi sebagai penghubung antara kekosongan norma dengan kebutuhan keadilan yang lebih manusiawi. Posisi hukum pidana akibat pergeseran paradigma ini sesuai dengan dinamika sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa pemidanaan bukan hanya untuk menghukum tetapi membangun kembali keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

6 hours ago
7




















































