Peringatan May Day 1 Mei 2025, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh yang Disuarakan

5 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Ribuan buruh di berbagai daerah akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis (1/5/2025) besok. Berikut ini sejumlah tuntutan menjelang peringatan May Day besok.

Beberapa tuntutan yang disampaikan buruh misalnya mendesak pemerintah untuk segera mengatasi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menolak UU Cipta Kerja.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengungkap sekitar 200.000 buruh/pekerja diperkirakan akan mengikuti peringatan May Day pada 1 Mei 2025 di Monumen Nasional (Monas).

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta agar pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Aspriasi Mirah Sumirat mengatakan peristiwa ini merupakan momentum yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi dan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia menuntut agar hak pekerja dapat dijamin dan dilindungi, sebab pekerja berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Demo Hari Buruh di Jogja, Penumpang Kereta Api Diimbau Antisipasi Kemacetan Menuju Stasiun

“Hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Untuk itu, Mirah menuturkan serikat pekerja akan menyampaikan 11 tuntutan dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2025.

Berikut daftar 11 Tuntutan Buruh pada May Day 2025:

1. Undang-Undang Ketenagakerjaan

Aspirasi menuntut agar Kepala Negara RI dapat mewujudkan UU Ketenagakerjaan yang memenuhi tuntutan zaman dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh serikat pekerja atau serikat buruh dan juga Partai Buruh.

“Kami berharap penuh kepada pemerintah dan DPR, untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkualitas dan isinya layak untuk pekerja/buruh dan tentu tidak mengabaikan kepentingan investor dan para pengusaha,” ujarnya.

Dia meminta agar serikat pekerja/serikat buruh agar dilibatkan dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), karena minimnya keterlibatan publik dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses pembahasannya.

2. Setop PHK dan Ciptakan Lpangan Pekerjaan

Tuntutan ini lantaran sudah terjadi PHK massal sejak 2020 dan sampai saat ini masih terus terjadi sejak awal Januari 2025.

“Ada lagi puluhan ribu yang ter-PHK seperti di perusahaan garmen Sritex, Sanken,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menuntut agar colon-calon tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.

3. Kebebasan Berserikat

Mirah menyampaikan, keberadaan serikat pekerja sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.

“Kami meminta tidak ada lagi pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ketua mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama dan lain sebagainya,” imbuhnya.

4. Mewujudkan Hubungan Industrial

Menurut Mirah, jika ada perusahaan yang memiliki motto menciptakan hubungan industrial yang harmonis namun tidak ada serikat pekerja dan belum memiliki perjanjian kerja bersama (PKB), maka menjadi hal yang sia-sia slogan tersebut.

Untuk itu, dia menilai PKB adalah komitmen untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan.

5. Mencari Solusi AI

Selain itu, Mirah menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah atau strategi seiring adanya pergeseran industri dari konvensional menjadi otomasi, seperti kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) hingga digitalisasi.

“Akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan ter-PHK, karena rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP,” sambungnya.

Untuk itu, Aspirasi meminta agar pemerintah harus melakukan skilling, upskilling, dan reskilling.

“Segera dicarikan solusinya agar pekerja/buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri yang konvensional jadi digitalisasi, robotisasi, otomatisasi,” tuturnya.

6. Menghapus Persyaratan yang Memberatkan Calon Tenaga Kerja

Mirah menyebut, saat ini terjadi persyaratan yang dinilai tidak masuk akal di dunia kerja. Terlebih, kata dia, banyak pekerja/buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35–40 tahun tahun yang merupakan usia produktif.

“… karena lowongan kerja yang mensyaratkan yang diterima adalah yang berumur 19–21 tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk ajak dan nyambung dengan pekerjaan yang dituju,” ujarnya.

7. Memberi Kesempatan Kerja yang Sama untuk Kaum Difabel

Menurutnya, kesempatan ini termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis disabilitas.

Untuk itu, dia menyatakan pemerintah dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi kaum difabel. Adapun, kesempatan kerja bagi kaum difabel diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

UU ini, lanjut dia, mewajibkan pemerintah dan perusahaan swasta untukmemberikan kesempatan kerja, pelatihan, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. “Satu persen dari jumlah seluruh pekerja disatu perusahan harus menerimanya,” lanjutnya.

8. Kesejahteraan untuk Pekerja

Mirah menyoroti upah tenaga kesehatan, dokter, perawat, bidan dan petugas posyandu yang sangat jauh upah dari UMP. Begitu pun dari sisi aturan yang dinilai tidak jelas, seperti jam kerja, mutasi yang tidak berkeadilan, adanya penekanan, tidak ada diskusi dua arah, hingga tidak ada negosiasi.

9. Transisi yang adil

Dia menyampaikan transisi yang adil adalah konsep yang menekankan pada transisi yang menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, memastikan tidak ada yang tertinggal.

Untuk itu, dia menilai transisi ini perlu memperhatikan dampak sosial, ekonomi lingkungan, serta memastikan semua pihak yang terkena dampak mendapatkan dukungan dan kesempatanyang adil.

“Termasuk dampak yang akan terjadi terhadap pekerja atau buruh yang bisa ter-PHK, perlu perhatian untuk keselamatan, kesehatan kerja, pekerja/buruh tidak ada eksploitasi di tempat kerja,” terangnya.

10. Hak-hak Normatif bagi Ojek Online (Ojol)

Lebih lanjut, Mirah memandang perlu diberikan hak normatif kepada driver online, kurir, dan pekerja di platform daring dengan tarif 10%untuk driver online.

Dia meminta agar pemerintah memerikan aturan yang adil dalam hal upah, jam kerja, jaminan sosial perlindungan hukum yang maksimal.

“Status kerja mereka setiap saat bisa di-PHK tanpa diberikan hak-haknya yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.

11. Setop Eksploitasi Gen Z

Tuntutan terakhir, Aspirasi juga menuntut agar menghentikan praktik yang memanfaatkan generasi Z, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya, yang meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, hingga tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news