Pilur Sleman 2028-2029, Lurah Petahana Wajib Cuti Saat Mendaftar

5 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN—Lurah petahana yang berencana kembali maju dalam Pemilihan Lurah (Pilur) di Kabupaten Sleman diwajibkan mengajukan cuti sejak mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi oleh petahana yang ingin kembali mengikuti kontestasi pemilihan lurah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Alhalik, menjelaskan permohonan cuti tersebut harus disampaikan kepada Bupati Sleman melalui Panewu atau Camat setempat sejak proses pendaftaran bakal calon dilakukan.

“Lurah petahana yang mengajukan pencalonan kembali perlu mengajukan permohonan cuti kepada Bupati Sleman melalui Panewu sejak mendaftar sebagai bakal calon kepala desa,” kata Alhalik saat dihubungi, Senin (22/6/2026).

Menurut Alhalik, masa cuti akan berlaku lebih panjang setelah petahana resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa. Selama tahapan pemilihan berlangsung, calon dari unsur petahana tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai lurah hingga proses penetapan kepala desa terpilih selesai dilakukan.

“Calon kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali nanti akan diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa hingga selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih,” katanya.

Meski aturan tersebut telah disiapkan, pelaksanaan Pilur Sleman masih belum akan berlangsung dalam waktu dekat. DPMK Sleman menyebut agenda pemilihan lurah serentak baru akan digelar pada 2028 dan 2029 sehingga berbagai regulasi pendukung mulai dipersiapkan sejak sekarang.

Pilur Serentak Digelar Dua Gelombang

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan DPMK Sleman, Al Adib Burochmad, menyampaikan Pilur serentak akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Sebanyak 51 kalurahan dijadwalkan menggelar pemilihan pada 2028, sedangkan 35 kalurahan lainnya akan melaksanakan Pilur pada 2029.

Dalam pelaksanaannya, Pilur Sleman 2028-2029 berpeluang besar kembali menggunakan sistem pemungutan suara manual. Pertimbangan utama yang mendasari pilihan tersebut adalah efisiensi anggaran dibandingkan penerapan sistem digital.

Penggunaan sistem digital membutuhkan investasi besar karena pemerintah harus menyediakan perangkat komputer baru beserta berbagai sarana pendukung lainnya di setiap lokasi pemungutan suara.

Berdasarkan catatan DPMK Sleman, penyelenggaraan Pilur dengan sistem digital pada periode 2020-2021 menghabiskan anggaran sekitar Rp60 miliar. Jika metode serupa kembali diterapkan pada Pilur 2028-2029, kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat hingga mencapai Rp100 miliar.

Selain biaya pengadaan perangkat, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kebutuhan operasional yang tidak sedikit, termasuk penyediaan tenaga teknis operator dan honorarium panitia pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Faktor-faktor tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan sistem pelaksanaan Pilur Sleman mendatang seiring persiapan tahapan yang terus dilakukan oleh DPMK dan pemerintah kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news