Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, PATI—Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki tahap pengejaran pelaku. Polda Jawa Tengah memastikan akan segera menangkap tersangka berinisial S yang merupakan pendiri ponpes diduga melarikan diri ke luar wilayah.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menyampaikan pihaknya kini membackup proses penyidikan yang dilakukan Polresta Pati setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Petugas telah mendatangi rumah tersangka yang tidak berada di tempat.
“Sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak keluarga terkait keberadaan tersangka. Dari hasil tersebut, diketahui yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah,” ujar Artanto usai gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, tim Jatanras Polda Jateng saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka. Jika berhasil ditemukan, polisi akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
“Semoga pengejaran ini segera membuahkan hasil dan yang bersangkutan dapat segera tertangkap,” tegasnya.
Hingga saat ini, laporan yang diterima kepolisian baru satu laporan resmi terkait kasus tersebut. Meski demikian, Polda Jateng membuka peluang bagi korban lain untuk melapor dengan jaminan perlindungan.
“Kami berharap ada saksi atau korban lain yang berani melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas serta memberikan perlindungan kepada pelapor dan keluarganya,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap puluhan santri dan menindak tegas kepada pelaku.
“Harus ditahan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah oknum pengasuh pondok pesantren berinisial S dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap belasan santri, yang mayoritas merupakan anak yatim piatu.
Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengajar atau kiai dengan menanamkan doktrin ketaatan mutlak agar korban tidak berani melawan maupun melaporkan perbuatannya. Para korban disebut dipaksa melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai syarat spiritual untuk diakui sebagai “umat kiai” yang sejati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

3 hours ago
3

















































