Polda Jatim Tetapkan Diana Santoso Seal Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Ratusan Karyawan

7 hours ago 4

Polda Jatim Tetapkan Diana Santoso Seal Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Ratusan Karyawan Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. - Antara.

Harianjogja.com, SURABAYA—Polda Jatim resmi menetapkan pemilik Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka dilakuka setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD [Jan Hwa Diana]," ujar Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.

Penetapan tersebut didasarkan pada dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: Pencairan Ganti Rugi di Maguwoharjo Capai Rp556 Miliar, Tertinggi Warga Peroleh Rp26 Miliar

Salah satu laporan tersebut diajukan oleh mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan ijazah milik beberapa mantan pekerja ditahan oleh pihak perusahaan.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.

Pelaku Lain

"Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka," ujar Suryono.

Selain melalui penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan langsung 108 lembar ijazah yang diketahui merupakan milik mantan karyawan Santoso Seal, yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMK.

Polda Jatim telah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus ini dan merencanakan pemeriksaan terhadap 25 saksi tambahan guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim," ujar Suryono.

Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Viral Medsos

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari jajaran HRD maupun staf perusahaan, seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.

BACA JUGA: TKP ABA Sudah Mulai Dipagar, Jukir dan Pedagang Masih Bisa Beraktivitas

Suryono mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. "Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.

Sebelumnya kasus penahanan ijazah oleh Diana ini viral di medsos, setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi perusahaan tersebut. Namun pintu gerbang perusahaan tertutup rapat dan Armuji tidak bisa masuk. Armuji berusaha menghubungi Diana lewat telepon namun mendapatkan tanggapan tidak enak dan Diana justru marah-marah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news