KLIKPOSITIF- Pernyataan Polda Sumbar yang menyebut rekaman video call sex (VCS) Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang sebagai editan menuai sorotan. Penilaian tersebut dinilai belum cukup jika hanya berdasarkan pengakuan pelaku.
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas, Edita Elda, menegaskan keaslian video seharusnya diuji melalui digital forensik, bukan semata-mata dari keterangan sepihak.
“Tidak bisa hanya berdasar pada pengakuan pelaku yang mengaku itu editan. Harus diuji secara digital forensik dengan ahli ITE,” ungkapnya pada wartawan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah rekaman VCS itu asli atau telah dimanipulasi. Apalagi, kasus ini menyangkut dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik.
Edita menjelaskan, kejelasan status video menjadi krusial karena melibatkan seorang kepala daerah yang juga merupakan tokoh publik. Oleh karena itu, hasil analisis forensik harus disampaikan secara transparan.
“Harus dilihat apakah memang demikian adanya atau tidak melalui digital forensik. Termasuk apa saja temuan dalam video tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menyebut rekaman VCS tersebut merupakan hasil editan. Kesimpulan itu diambil berdasarkan pengakuan pelaku berinisial ABG, narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi.
Pelaku diketahui menyamar sebagai perempuan yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil di media sosial. Ia kemudian melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman menyebarkan rekaman VCS.
Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa pelaku mengakui video tersebut merupakan hasil editan saat pemeriksaan.
“Terlapor mengaku video editan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Namun demikian, belum ada keterangan resmi terkait hasil uji digital forensik yang melibatkan ahli untuk memastikan keaslian rekaman tersebut.

8 hours ago
6



















































