Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Karawang dan Semarang

4 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi (gas melon) ke tabung LPG nonsubsidi dalam berbagai ukuran di Karawang, Jawa Barat, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan terbongkarnya kasus pengoplosan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan dan kelangkaan LPG 3 kilogram.

Direktorat Tipidter lantas melakukan penyelidikan pada pangkalan LPG yang berlokasi di Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat, dan sebuah gudang LPG di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Oplos Gas Melon, Dua Pria di Gamping Ditangkap

Hasilnya, diketahui bahwa dua lokasi tersebut melakukan pengoplosan isi LPG bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi. Kemudian, menggunakan es batu agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat dan tidak terlalu panas.

Usai dilakukan penyelidikan, kata Brigjen Pol. Nunung, penyidik pun menetapkan satu tersangka pada kasus di Karawang, yaitu TN alias E selaku pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos yang biasa disebut sebagai dokter.

Sedangkan pada kasus pengoplosan di Kota Semarang, ditetapkan tiga tersangka, yaitu FZSW alias A selaku pemilik pangkalan serta DS dan KKI selaku penyuntik isi LPG.

“Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A yang merupakan pemodalnya,” katanya, Senin (5/5/2025).

Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, modus operandi dua kasus tersebut berbeda. Pada kasus di Karawang, tersangka TN sengaja mengamuflasekan pangkalan LPG menjadi lokasi pengoplosan serta menjadikan pangkalan sebagai media pengumpulan LPG subsidi.

“Ini cukup menarik. Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Akan tetapi, ini pangkalan sendiri yang bermain,” katanya.

Sementara itu, pada kasus di Kota Semarang, tersangka FZSW memanfaatkan gudang pangkalan LPG miliknya yang sudah dicabut izinnya karena melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) sejak tahun 2020, menjadi tempat pengoplosan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Pada kasus pengoplosan di Karawang, penyidik menyita 386 tabung gas dengan rincian 254 LPG ukuran 3 kilogram; 38 LPG ukuran 5,5 kilogram; 94 LPG ukuran 12 kilogram, 20 buah regulator atau alat suntik modifikasi, hingga satu buah buku catatan pembelian tabung LPG 3 kilogram.

Sementara itu, pada kasus pengoplosan di Kota Semarang, penyidik menyita 4.109 tabung gas dengan rincian 20 LPG ukuran 50 kilogram; 649 LPG ukuran 12 kilogram; 95 LPG ukuran 5,5 kilogram; 3.345 tabung ukuran 3 kilogram, 10 unit selang, satu unit timbangan, hingga dua unit mobil pikap.

Brigjen Pol. Nunung menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news