Polisi di Semarang Jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam, Dihukum 1,5 Penjara

5 hours ago 3

Polisi di Semarang Jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam, Dihukum 1,5 Penjara Sidang kasus judi sabung ayam di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). Antara - I.C. Senjaya

Harianjogja.com, SEMARANG—Anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah Aipda Junaedy terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Ia lantas dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti sebagai penyelenggara judi sabung ayam yang dilaksanakan di belakang Pasar Banjardowo, Kota Semarang.

Hal tersebut, menurut hakim, berkesesuaian dengan keterangan para saksi yang dimintai keterangan di persidangan.

BACA JUGA: Anggota TNI Diusulkan Pakai Barcode untuk Penggunaan BBM, Anggota DPR: Agar Tidak Boros

Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. "Terdakwa berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mencoreng korps kepolisian," katanya.

Aipda Junaedy sendiri diketahui telah 27 tahun bertugas di kepolisian. Dalam perkara tersebut, Juanedy diadili bersama Faisol Nur yang berperan sebagai pencatat di arena judi sabung ayam tersebut.

Terdakwa Faisol Nur dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam perkara tersebut. Atas putusan tersebut, terdakwa Aipda Junaedy menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Faisol Nur menyatakan menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news