Polisi Gerebek Arena Judi di Sonopakis Kasihan, 10 Orang Ditangkap

1 month ago 24

Harianjogja.com, BANTUL—Polisi menggerebek arena judi di Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 orang yang diamankan di lokasi arena judi Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dari pendalaman tersebut, pihaknya berupaya mencari tahu keterlibatan mereka terhadap perjudian tersebut. "Masih diperiksa, apakah terlibat dalam kasus perjudian tersebut," kata dia, Selasa (18/2/2025).

Penggrebekan tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut Penggerebekan dilakukan polisi pada Minggu (16/2/2025) malam.

BACA JUGA : Begini Cara Kerja Bandar Judi Dadu Live Tiktok, Gunakan Remote untuk Ubah Angka yang Keluar

Selain itu penggerebekan juga dilakukan di Bonditan, Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (15/2/2025) malam. Namun, dalam penggerebekan tersebut hanya menemukan arena perjudian sabung ayam, kursi- kursi di pinggir arena serta lampu yang sudah padam.

Saat polisi datang, lokasi tersebut sudah sepi dan tidak ditemukan satu pun penjudi. "Malam itu juga petugas menyisir tempat di sekitar lokasi, namun para pelaku judi sudah kabur," katanya. Saat ini tim gabungan sudah memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi lapak perjudian itu.

Sebelumnya, lima orang penjudi berhasil digerebek saat bermain judi di daerah Nengahan, Padukuhan Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Januari 2025. Para penjudi tersebut kedapatan bermain judi kartu cina saat digrebek.

Penangkapan kelima penjudi ini bermula dari adanya laporan warga. Warga melaporkan ada aktifitas mencurigakan di salah satu satu rumah warga."Dari laporan kami segera menerjunkan tim untuk menelusuri informasi itu. Kemudian tim pun memergoki ada 5 orang sedang asyik bermain judi kartu cina," katanya.

BACA JUGA : Polda DIY Ungkap Praktik Judi Dadu Lewat Siaran Live Tiktok, Omzet Jutaan Rupiah Setiap Hari

Kelima pelaku tersebut adalah AY (43), DP (41), EB (47), NW (45) dan TK (59). Dia menuturkan saat dilakukan penggerebekan, kelima pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tetapi berkat kesigapan petugas, kelima pelaku berhasil diamankan dan gagal melarikan diri.

Dri tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta, kartu cina, tikar dan piring. Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian karena dapat berdampak negatif. Bukan hanya memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga.

"Dampak dari judi bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," katanya.

Selain itu judi juga memiliki sanksi hukum yang berat, yaitu dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Ia meminta masyarakat melaporkan segera ke kepolisian apabila menemukan kejadian praktek perjudian. Dia pun meminta warga menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news