Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Harianjogja.com, SEMARANG—Polisi menangkap dua orang warga atas dugaan mengeroyok seorang penagih utang atau debt collector di sekitar Jalan Raya Randugarut, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/5/2025).
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menjelaskan dua pelaku itu berinisial IP, 22, dan S, 33, warga Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
BACA JUGA: Gegara Tidak Dilayani LC, Pemuda di Sragen Tembak Mobil Pemandu Lagu Menggunakan Airsoft
Pengeroyokan terhadap Zaenal Arifin warga Kabupaten Kendal tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2025 di sekitaran Jalan Raya Randugarut. Kejadian ini lantas dilaporkan oleh korban pada malam harinya.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan," kata Kompol Indra, Kamis (22/5/2025).
Namun, dia belum menjelaskan secara detail mengenai motif pengeroyokan terhadap penagih utang tersebut.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
BACA JUGA: Pembangunan JPO Depan Kantor Pemkab Kulonprogo Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau kekerasan agar segera dapat ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara