Ilustrasi May Day atau Hari Buruh. / Freepik
Harianjogja, SEMARANG—Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka buntut aksi demontrasi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2025) lalu. Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Dilansir Espos, tiga mahasiswa Unnes yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MAS,22, KM,19, dan ADA,22. Mereka semua dituduh polisi ikut konsolidasi sebelum aksi dan terlibat kericuhan saat demo Hari Buruh atau May Day tersebut.
Kepala UPT Humas Unnes, Rahmat Petuguran, mengaku sudah mengetahui ada mahasiswa Unnes yang jadi tersangka. Namun sampai hari ini belum ada arahan dari rektorat terkait nasib tiga mahasiswa tersebut.
BACA JUGA: Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
“Kami belum bisa menyampaikan pernyataan atau sikap. Tim kami masih mempelajari situasinya,” ujar Rahmat, Senin (5/5/2025).
Terkait kemungkinan pihak kampus memberikan pendampingan hukum terhadap tiga mahasiswa tersebut. Rahmat belum bisa memastikan langkah atau upaya Unnes dalam menyikapi kasus yang menyeret mahasiswanya.
“Saya belum menerima arahan dari pimpinan terkait [pemberian bantuan hukum]. Hari ini saya coba koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi massa aksi tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. LBH Semarang juga bakal berkoordinasi dengan perguruan tinggi asal mahasiswa tersebut.
“Kami saat ini sedang berupaya bagaimana teman-teman ini ditangguhkan penahanannya. Tetapi catatan buat kepolisian, mengapa mereka ditempatkan di ruang khusus narkoba?" ujar pengacara publik LBH Semarang, M. Safali.
Safali menyebut ada beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi ketika melakukan penangkapan hingga memproses hukum para mahasiswa tersebut. Pertama, mahasiswa ditangkap oleh polisi berbaju preman.
BACA JUGA: Ribuan Buruh di Jogja Gelar Peringatan May Day, Tuntut Upah Layak
Selanjutnya kedua kuasa hukum sempat dihalang-halangi saat ingin memberikan pendampingan hukum dan terakhir, barang bukti yang ditunjukkan polisi tidak sesuai yang dipegang mahasiswa.
“Barang bukti yang ditunjukkan juga tidak ada hubungannya dengan mahasiswa seperti petasan, paving block, dan pagar besi. Mereka tidak merasa memegang barang-barang tersebut,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News