Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja, Berikut Perannya

3 hours ago 4

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja, Berikut Perannya Lokasi daycare Little Aresha di Jogja. Harian Jogja - Sunartono

Harianjogja.com, JOGJA — Penanganan kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha memasuki babak baru. Penyidik Polresta Jogja resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan usai penyidik mengkaji alat bukti dan keterangan saksi, dengan melibatkan unsur dari Polda DIY.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan 13 tersangka. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya, Minggu (26/4/2026)

Jerat Hukum Menyasar Manajemen

Berbeda dari kasus serupa, penegakan hukum kali ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Kepolisian turut menjerat pihak manajemen yayasan yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran praktik pengasuhan yang tidak layak.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan.

Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga.

Penyidikan Masih Berkembang

Meski sudah ada 13 tersangka, proses hukum masih terus berjalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polresta Yogyakarta saat ini tengah mendalami motif serta peran masing-masing tersangka.

Selain itu, pemeriksaan medis terhadap korban juga dilakukan guna memperkuat bukti. Hasil visum diharapkan dapat mengungkap secara rinci bentuk kekerasan yang dialami anak-anak.

“Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing. Perkembangan lengkap akan kami sampaikan dalam rilis resmi,” kata Pandia.

Potensi Tersangka Bertambah

Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menambahkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Hal ini seiring dengan pemeriksaan maraton terhadap puluhan orang yang diamankan saat penggerebekan.

“Jumlah tersangka bisa berkembang tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Puluhan Anak Diduga Jadi Korban

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Saat itu, sekitar 30 orang diamankan dari lokasi daycare.

Data sementara menunjukkan dari 103 anak yang pernah dititipkan, sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengasuhan bermasalah telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Imbauan untuk Orang Tua

Kapolresta Jogja mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua diminta memastikan legalitas serta standar pengasuhan sebelum mempercayakan anak kepada lembaga tertentu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak harus diperketat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news