Polisi Ungkap Pencurian Dalam Keluarga di Padang, Pelaku Ternyata Anak Korban

17 hours ago 7

KLIKPOSITIF- Kasus pencurian dalam keluarga menghebohkan warga Kota Padang. Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Zuliani melaporkan kehilangan barang berharganya ke pihak kepolisian.

“Saat pulang dari salat Subuh, korban mendapati pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Kotak penyimpanan barang berharga miliknya juga sudah hilang dari dalam kamar,” ungkap Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.

Ia menjelaskan, di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta sejumlah surat penting lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Laporan korban kemudian diterima Polresta Padang dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.

Baca Juga

Terduga Pelaku setelah menyerahkan diri ke Polresta Padang

Usai menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata anak kandung korban sendiri,” terangnya.

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Tim Klewang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit brankas kayu berwarna coklat.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news