Polres Pessel Pastikan Penetapan Tersangka Kasus di Pasar Surantih Sesuai SOP

15 hours ago 3

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menegaskan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, menanggapi pembelaan dari penasehat hukum tiga tersangka berinisial EP, DAB, dan YS.

“Hak penasehat hukum untuk melakukan pembelaan. Kami bekerja sesuai SOP yang telah kami jalankan,” ungkapnya, Minggu (22/3/2026).

Ia menyebut, adanya pembelaan dari pihak tersangka merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun demikian, pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur yang berlaku.

“Kami sesuai SOP saja. Jalurnya juga sudah ada, silakan jika ingin mengajukan praperadilan,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga tersangka, Dr. Rodi Chandra, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih dalam status sengketa di pengadilan.

“Plang yang dipasang mencantumkan nama pengadilan negeri, padahal tanah tersebut masih dalam proses perkara. Hal ini membuat klien kami sebagai pihak tergugat merasa terganggu,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pelapor juga mendatangkan material berupa batu jetty yang bercampur tanah clay ke lokasi. Tindakan tersebut dinilai merusak bangunan milik kliennya dan mengganggu aktivitas usaha.

“Atas kejadian itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Sutera, namun penanganannya dinilai lambat. Hingga akhirnya pelapor membuat laporan tandingan ke Polres Pesisir Selatan,” katanya.

Menurut Rodi, penyidik kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, tindakan yang dilakukan disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha.

“Ini berkaitan dengan Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pemasangan plang secara sepihak di lahan sengketa yang dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Selain itu, material batu yang didatangkan ke lokasi disebut memerlukan izin pengelolaan.

Rodi menambahkan, pemindahan plang dan material tersebut dilakukan atas seizin lisan dari pihak kepolisian setempat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusakan.

Selain itu, kliennya juga merupakan penggugat dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN-PNN yang hingga kini masih berproses di pengadilan.

“Tidak ada unsur kekerasan yang membuat plang itu tidak dapat digunakan lagi. Klien kami juga merupakan pihak penggugat dalam perkara yang masih berjalan,” ujarnya.

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, pihaknya telah mengajukan sejumlah upaya hukum, di antaranya permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumatera Barat, pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta rencana praperadilan.

“Kami juga akan mengupayakan gelar perkara di Komisi III DPR RI. Ini bagian dari upaya hukum yang sah untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news