Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dalam ksus tersebut polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RJ dan K dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka inisial F alias K di Bekasi, dan dua tersangka inisial MT dan MM di Tegal.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kita temukan di lapangan, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka penyalahgunaan liquified petroleum gas atau LPG,” ucap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Laporan dimaksud terjadi di tiga lokasi, yakni Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka RJ selaku pemilik usaha dan K selaku penyuntik gas di Bogor, tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus penyuntik di Bekasi, serta tersangka MK selaku pemilik usaha dan MM selaku penyuntik di Tegal.
Nunung menjelaskan modus operandi yang dilakukan kelima tersangka di tiga tempat kejadian perkara hampir serupa.
BACA JUGA: Dirut Pertamina Datangi Kejaksaan Agung Sebut Seluruh BBM Telah Sesuai Standar
Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai tempat. Kemudian, setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es. Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang,” ucap Nunung.
Dari perilaku yang dinilai curang tersebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10.184.000.000. Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana dimaksud masih dihitung.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara