KLIKPOSITIF- Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Kabupaten Dharmasraya, Sumbar berhasil menangkap terduga kasus pencurian rumah warga, yang ditinggal mudik saat lebaran lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donald Ratmin, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Hermanto (57), yang mendapati rumahnya dibobol saat kembali dari mudik Lebaran, Senin (30/3/2026).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 1 April 2026,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Terduga pelaku diketahui berinisial M alias Mon (41), warga Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan Pulau Punjung. Ia diamankan saat berada di tepi jalan tak jauh dari lokasi rumah korban, ketika diduga hendak melarikan diri dengan menumpang kendaraan.
Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci pada 19 Maret 2026 untuk mudik Lebaran. Sekembalinya ke rumah, korban mendapati kondisi rumah berantakan dengan pintu dapur terbuka.
“Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya televisi, speaker aktif, tabung gas, kipas angin, timbangan, magic com, rokok dagangan, serta uang tunai sekitar Rp200 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pulau Punjung kemudian melakukan penyelidikan, dan mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit TV LED Polytron 42 inci beserta speaker, satu unit timbangan 2 kilogram merek Tanita, serta 23 lembar antigores ponsel,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

5 hours ago
2



















































