KLIKPOSITIF- Tiga tahun berlalu sejak kepergian sang istri, perjuangan Isendra (44) tak kunjung menemukan titik terang. Warga Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan itu masih berupaya mendapatkan hak klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan milik almarhumah istrinya, Elfiana, yang hingga kini belum juga dibayarkan.
Dengan raut lelah, Isendra kembali mendatangi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Senin (27/4/2026). Ia mengisi formulir pengaduan, berharap ada kejelasan atas persoalan yang telah berlarut sejak 2023.
“Saya sudah ke sana ke sini selama tiga tahun. Katanya bisa dapat asuransi, tapi kenyataannya tidak juga dibayarkan,” ungkapnya kepada KLIKPOSITIF.
Perjuangan itu telah melalui proses panjang. Isendra mengaku berkali-kali mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Painan untuk mengurus klaim. Ia diminta melengkapi berbagai dokumen, mulai dari surat kematian hingga surat ahli waris. Bahkan, ia harus bolak-balik hingga empat kali untuk melengkapi berkas yang diminta.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pihak BPJS menyebut akan melakukan proses verifikasi. Namun, setelah menunggu cukup lama, tidak ada kejelasan yang diterima Isendra.
Merasa tidak mendapat kepastian, ia kembali mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Painan dan bertemu dengan pimpinan setempat, M. Apdal. Saat itu, ia dijanjikan akan dibantu melalui penyuratan ke pihak ketenagakerjaan. Namun, harapan itu kembali kandas karena tidak ada perkembangan berarti.
Upaya lain pun ditempuh. Isendra melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman di Padang. Dalam prosesnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan disebut hanya bersedia mengembalikan sejumlah uang sebesar iuran yang telah disetor, tanpa memberikan manfaat klaim penuh.
“Saya tidak terima kalau hanya dikembalikan uang setoran. Itu bukan yang saya perjuangkan,” tegasnya.
Menurut Isendra, alasan penolakan klaim yang disampaikan pihak BPJS dinilai tidak masuk akal. Ia menyebut istrinya dianggap sudah dalam kondisi sakit saat mendaftar sebagai peserta, bahkan disebut menggunakan kursi roda serta usaha yang didaftarkan tidak aktif.
Padahal, kata dia, saat pendaftaran pada Juni 2023 melalui usaha depot air minum milik keluarga, tidak ada persoalan yang dipermasalahkan. Bahkan, ia mengaku mendaftarkan istrinya, hanya diminta KTP dan kemudian bayar premi. Tanpa, ada wawancara panjang.
Sebulan setelah terdaftar, Elfiana meninggal dunia pada Juli 2023.
“Waktu pendaftaran tidak ada ditanyakan tentang kesehatan cuma ditanyakan pekerjaan dan silakan kirim KTP beserta pembayaran BPJS ketenagakerjaan haya itu yang ditanyakan,” ujarnya.
Isendra menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses pelayanan yang diterimanya. Ia berharap laporan yang kini disampaikan ke instansi pengawasan ketenagakerjaan dapat membuka jalan keadilan.
“Premi sudah saya bayar, bahkan lima bulan sekaligus. Saya hanya ingin hak istri saya diberikan,” tutupnya.

6 hours ago
3


















































