Pria Bantul Bobol Ponsel Tetangga, Modus WhatsApp Palsu Raup Rp20 Juta

3 hours ago 1

Pria Bantul Bobol Ponsel Tetangga, Modus WhatsApp Palsu Raup Rp20 Juta

Penangkapan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pencurian ponsel di Bantul berkembang menjadi aksi penipuan bermodus penyamaran melalui WhatsApp. Seorang pria berinisial RDN, 27, warga Kapanewon Jetis, diduga tidak hanya mencuri telepon genggam milik tetangganya, tetapi juga memanfaatkan akun WhatsApp korban untuk menipu rekan korban hingga memperoleh uang Rp20 juta.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan telepon genggam milik Suwadi, 63, warga Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan menggunakan identitas digital milik korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pencurian terjadi pada 21 Maret 2026. Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan pintu depan tidak terkunci.

Kondisi rumah yang sedang kosong diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit telepon genggam milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan masuk ke dalam rumah korban. Setelah itu mengambil satu unit telepon genggam milik korban," kata Rita, Rabu (24/6/2026).

Ketika kembali ke rumah, korban mendapati telepon genggamnya telah hilang. Awalnya, kerugian yang dilaporkan hanya berupa kehilangan perangkat komunikasi dengan nilai sekitar Rp1,37 juta. Namun, fakta yang terungkap kemudian menunjukkan kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar.

Menurut Rita, setelah menguasai ponsel tersebut, pelaku diketahui masih dapat mengakses akun WhatsApp korban yang dalam kondisi aktif. Kesempatan itu kemudian digunakan untuk menghubungi sejumlah kenalan korban dan berpura-pura sebagai pemilik akun.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan gadai sebuah truk milik korban kepada salah seorang rekan korban bernama Dedek. Dengan memanfaatkan identitas korban dan komunikasi melalui akun WhatsApp yang dikenal oleh penerima pesan, pelaku berhasil meyakinkan korban penipuan untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Pelaku menggunakan WhatsApp korban untuk meminjam uang dan menjaminkan truk milik korban. Saksi percaya karena komunikasi dilakukan melalui akun korban," ujarnya.

Akibat tipu muslihat tersebut, Dedek menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Pada saat yang sama, truk milik korban sempat dibawa sebagai jaminan dalam transaksi yang sebenarnya tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh korban.

Situasi itu membuat korban harus menanggung dampak kerugian tambahan. Untuk mendapatkan kembali kendaraan miliknya, korban akhirnya mengganti uang milik rekannya yang telah diserahkan kepada pelaku.

Setelah memperoleh uang hasil penipuan, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membuang telepon genggam milik korban ke dalam sumur. Kendati demikian, upaya tersebut tidak berhasil menghapus jejak penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bantul terus melakukan penyelidikan selama beberapa bulan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. RDN kemudian ditangkap pada 23 Juni 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Dayakan, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti," kata Rita.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dusbook telepon genggam milik korban. Barang bukti tersebut sesuai dengan nomor IMEI yang tercantum dalam laporan kehilangan dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus pencurian ponsel dan penipuan bermodus WhatsApp di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news