KLIKPOSITIF – Balai Karantina Sumbar memusnahkan ratusan kilogram komoditas ilegal yang gagal masuk ke Sumbar.
Adapun barang-barang seberat 168,7 kilogram itu dijaring dari barang-barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kepala Karantina Sumbar, Ibrahim mengatakan, barang bawaan penumpang tersebut seperti buah-buahan, bawang, daging olahan, serta ikan kering.
“Barang-barang ini dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantinanya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa komoditas yang dibawa penumpang tersebut berasal dari beberapa negara yang melakukan penerbangan baik secara langsung maupun transit, seperti dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia.
“Saat diperiksa petugas karantina, pemilik tidak dapat menunjukkan dan melengkapi dokumen persyaratannya.”
“Sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan yang dilanjutkan tindakan karantina pemusnahan,” ungkapnya.
Menurut Ibrahim komoditas yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tidak terjamin kesehatan dan keamanannya sehingga berisiko membawa masuk hama dan penyakit.
“Lebih detail, jumlah komoditas yang dimusnahkan yaitu sebanyak 158 kg buah dan bawang, 9,7 kg daging olahan, dan 1 kg produk ikan kering,” jelasnya.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mematuhi peraturan karantina dengan melengkapi dokumen karantina dan melaporkan jika membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan.
“Mudah sebenarnya untuk mendapatkan informasi persyaratan dan layanan karantina, lewat daring juga bisa.”
“Memang ini terlihat seperti sepele, sedikit, namun sesungguhnya potensi dan risikonya besar,” imbuhnya kemudian.(*)
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.