Rekaman Viral SPMB Semarang, DPRD Tegaskan Tak Bisa Titip Siswa

8 hours ago 6

Rekaman Viral SPMB Semarang, DPRD Tegaskan Tak Bisa Titip Siswa

Foto ilustrasi SPMB jenjang SMP dibuat dengan artificial intelligence.

Harianjogja.com, SEMARANG—Peredaran rekaman percakapan telepon yang melibatkan Anggota DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, kembali memantik perhatian publik di media sosial setelah isi percakapan tersebut menyinggung dugaan permintaan bantuan untuk meloloskan calon peserta didik dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMP di Kota Semarang.

Dalam rekaman yang sempat diunggah sebelum akhirnya dihapus itu, terdengar adanya permintaan rekomendasi agar seorang calon siswa dapat diterima di SMPN 9 Semarang, sehingga memunculkan berbagai respons dari warganet terkait praktik penerimaan siswa di sekolah negeri.

DPRD Kota Semarang menjadi sorotan setelah isu tersebut berkembang, meski Rahmulyo Adi Wibowo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengatur maupun menitipkan siswa dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.

“Fenomena seperti ini selalu muncul setiap tahun ketika SPMB dimulai. Banyak warga yang berharap anggota dewan dapat membantu anak-anak mereka diterima di sekolah negeri,” ucap politisi PDIP Kota Semarang tersebut saat dihubungi Espos, Selasa (23/6/2026).

Rahmulyo menambahkan bahwa seluruh pelaksanaan SPMB sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, terlebih saat ini proses seleksi telah menggunakan sistem daring yang berjalan otomatis sesuai regulasi yang berlaku.

“Anggota DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang diterima atau tidak diterima. Semua proses mengikuti sistem yang sudah berjalan secara otomatis,” paparnya.

Seleksi Ditentukan Sistem dan Kuota

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan murid baru dalam SPMB ditentukan berdasarkan sejumlah parameter sesuai jalur pendaftaran yang dipilih oleh peserta, seperti usia, jarak domisili, nilai akademik, hingga ketentuan teknis lain yang telah diatur dalam sistem seleksi.

Seluruh data tersebut kemudian diproses secara sistematis oleh sistem, sehingga hasil seleksi bersifat objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun, termasuk pejabat maupun lembaga tertentu.

Sebagai ilustrasi, dalam satu rombongan belajar (rombel) hanya tersedia 32 kursi, sehingga ketika kuota telah terpenuhi, peserta dengan peringkat di bawah ambang penerimaan otomatis tidak dapat diterima meskipun selisih nilai sangat tipis.

“Saya pastikan tidak ada tambahan kursi di dalam kelas. Kalau kuotanya sudah penuh, tidak mungkin ada penambahan siswa hanya karena ada permintaan dari pihak tertentu,” imbuhnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Rahmulyo mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengajukan permintaan bantuan kepada anggota DPRD terkait penerimaan siswa di sekolah negeri, karena menurutnya tidak terdapat ruang intervensi dalam sistem seleksi yang telah berbasis digital.

Ia juga menilai praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa berpotensi mengganggu prinsip keadilan serta tidak memberikan contoh yang baik bagi peserta didik, meskipun fungsi DPRD tetap dapat dijalankan melalui penyerapan aspirasi di sektor lain di luar penerimaan murid baru.

“Masih banyak hal yang bisa kami bantu untuk masyarakat. Namun, untuk urusan penerimaan siswa di sekolah negeri, kami benar-benar angkat tangan. Anak saya juga harus menikmati sekolah di swasta. Jadi semuanya harus mengikuti sistem yang ada,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news