PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP), seiring penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satu potensi besar yang kini menjadi fokus adalah sektor perkebunan kelapa sawit, yang diperkirakan menyimpan potensi penerimaan hingga Rp1 triliun.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya langkah strategis untuk mengoptimalkan pajak air permukaan, tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda terkait Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4/2026).
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat. Untuk itu, Pemprov Sumbar akan memperkuat sinergi lintas sektor bersama Forkopimda guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.
“Kita perlu segera menyiapkan regulasi dan melakukan sosialisasi secara masif di enam kabupaten utama, yaitu Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya,” tambahnya.
Selain itu, Mahyeldi juga mendorong penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur (flow meter) pada setiap pengguna air permukaan. Tujuannya untuk menjaga transparansi dan akurasi data.
“Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data, sehingga besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahyeldi menekankan pajak air permukaan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, yang berlaku tidak hanya bagi sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menilai optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, mengingat masih adanya resistensi dari wajib pajak.
“Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas terpadu serta penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak. Pendekatan persuasif, menurutnya, perlu dikedepankan dengan melibatkan wajib pajak dalam dialog terbuka dan menghadirkan perusahaan patuh sebagai role model.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa pajak ini merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sekadar beban,” tegasnya.
Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi mengungkapkan sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit masih menyampaikan keberatan terhadap pengenaan pajak air permukaan. Namun, substansi keberatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Kami juga melihat pertemuan sebelumnya belum menghasilkan keputusan strategis karena perusahaan hanya diwakili manajemen operasional. Ke depan, pertemuan akan melibatkan langsung direksi dan pemilik perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, perbedaan persepsi terkait pemanfaatan air menjadi salah satu kendala utama. Di lapangan, ditemukan praktik pengambilan air dari sungai yang dialirkan ke area perkebunan, namun perusahaan hanya bersedia dikenakan pajak pada penggunaan di pabrik, bukan di areal kebun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin menyampaikan pada bulan pertama tahun 2026, realisasi penerimaan PAP baru mencapai Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan.
“Potensi pajak ini tersebar di enam kabupaten, dengan total puluhan perusahaan yang menjadi objek pajak. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari inventarisasi data, penetapan pajak, hingga sosialisasi terpadu dan monitoring berkala,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya perbedaan persepsi terkait perhitungan volume air, metode penetapan pajak, serta keberatan atas dasar pengenaan pajak yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak, agar kepatuhan dapat meningkat secara bertahap,” ujarnya.
Melalui langkah strategis, sinergi lintas sektor, serta pendekatan persuasif dan berbasis data, Pemprov Sumbar optimistis target penerimaan pajak air permukaan dapat tercapai, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

17 hours ago
4


















































