
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul memasuki masa krusial. Pasalnya, sejumlah kontrak kerja mereka akan berakhir pada akhir 2026 hingga awal 2027, sementara kepastian perpanjangan masih belum final.
Pemkab Gunungkidul memastikan pembayaran gaji PPPK tetap aman hingga akhir tahun anggaran berjalan. Namun, hal tersebut belum menjadi jaminan keberlanjutan status kerja, mengingat ada sekitar ribuan PPPK yang akan menghadapi masa akhir kontrak secara bersamaan.
Ketua Forum P3K Gunungkidul, Aris Wijayanto, mengatakan keresahan mulai dirasakan para pegawai karena belum adanya kepastian perpanjangan kontrak. Kondisi ini terutama dirasakan PPPK penuh waktu yang diangkat pada awal 2022 dengan masa kontrak lima tahun.
“Untuk yang diangkat 2022, kontraknya akan berakhir di awal 2027. Jumlahnya sekitar 1.200-an orang,” kata Aris, Minggu (28/6/2026).
Selain itu, PPPK paruh waktu juga menghadapi situasi serupa. Dengan masa kontrak hanya satu tahun, sekitar 1.992 pegawai disebut akan habis masa kerjanya pada akhir tahun ini.
Aris menilai kondisi ini menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.
Menurutnya, saat ini belanja pegawai di Gunungkidul masih berada di atas ambang batas tersebut, yakni sekitar 40 persen dari pendapatan daerah. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa keterbatasan fiskal dapat berdampak pada keberlanjutan kontrak PPPK.
“Ini menjadi kekhawatiran di banyak daerah, karena untuk memenuhi batas 30 persen, salah satu opsi yang muncul adalah tidak memperpanjang kontrak PPPK,” ujarnya.
Meski demikian, Aris menyebut telah ada komunikasi antara forum PPPK dan pemerintah daerah. Pemkab disebut tidak memiliki rencana pemutusan kontrak secara sepihak, sembari terus mencari solusi agar tetap sesuai regulasi.
Di sisi lain, pembahasan juga dilakukan bersama pemerintah pusat. Sejumlah opsi yang mengemuka antara lain kemungkinan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat, hingga relaksasi aturan batas belanja pegawai.
“Ada harapan agar ada solusi terbaik, sehingga PPPK tetap bisa bekerja seperti biasa,” kata Aris.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK tahun berjalan tidak mengalami kendala. Total anggaran gaji PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp130,7 miliar, sementara PPPK paruh waktu sekitar Rp37,9 miliar.
Jika ditotal dengan tunjangan hari raya (THR), anggaran PPPK di Gunungkidul mencapai sekitar Rp168,7 miliar.
Putro juga mengakui bahwa beban belanja pegawai di Gunungkidul masih berada di atas ketentuan 30 persen dari pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada kebijakan pengurangan pegawai hingga saat ini.
“Beban gaji masih di atas 30 persen, tetapi kami berupaya tetap mengikuti ketentuan yang ada. Sampai sekarang belum ada kebijakan pengurangan PPPK,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































