
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
Harianjogja.com, JAKARTA—Penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Dokter Tifa oleh penyidik menuai kontroversi. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, melayangkan protes keras karena menilai tindakan tersebut tidak profesional.
Refly menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya berada di wilayah abu-abu hukum. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.
“Kami melakukan pembelaan terhadap klien kami. Tindakan penyidik menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” ujar Refly di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai, langkah penahanan seharusnya lebih proporsional. Dalam pandangannya, penahanan lazim dilakukan pada perkara berat seperti pembunuhan atau korupsi, bukan pada kasus yang masih dalam tahap pembuktian seperti yang dihadapi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Refly bahkan menyebut proses hukum yang berjalan belum memiliki kepastian, karena kebenaran materiil dari dugaan yang dipersoalkan masih terus diuji.
“Bagaimana jika ternyata yang dipersoalkan itu benar? Ini masih dalam proses pembuktian dan belum tentu klien kami bersalah,” tegasnya.
Tak hanya mempersoalkan aspek hukum, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dinilai tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa Dokter Tifa ditangkap hanya beberapa saat sebelum mengikuti agenda akademik penting.
“Sekitar pukul 07.00 WIB ditangkap, padahal pukul 08.00 WIB sudah dijadwalkan mengikuti ujian. Ini tentu sangat disayangkan,” ungkapnya.
Sementara itu, penangkapan Roy Suryo disebut berlangsung pada dini hari usai dirinya menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Refly menyebut kliennya diamankan secara mendadak setelah melaksanakan salat subuh.
“Belum sempat bersiap, bahkan belum berpakaian layak, langsung dibawa ke Polda Metro. Karena tidak ingin menimbulkan keributan, klien kami akhirnya ikut tanpa menandatangani surat penangkapan,” jelasnya.
Sebelumnya, informasi penangkapan juga disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebut Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Kabar tersebut diperoleh dari pihak keluarga.
Di sisi lain, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di apartemen pada pukul 06.47 WIB.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebebasan berpendapat, akademik, serta batasan hukum dalam perkara pencemaran nama baik. Proses hukum yang berjalan pun diperkirakan masih akan panjang seiring upaya pembuktian dari kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































