RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR

1 hour ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) menilai pengesahan sejumlah Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang berpihak pada perempuan menjadi bukti nyata peran strategis perempuan di parlemen.

Momentum pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan regulasi lain yang disahkan di tengah Hari Kartini 2026 menjadi penanda konkret bahwa legislator perempuan tidak lagi hanya pelengkap bangku DPR, melainkan pemegang keputusan kebijakan publik. 

Sekretaris Jenderal KPP RI, Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan kehadiran perempuan di DPR RI tidak sekadar pelengkap. 

“Ini bukti bahwa peran perempuan cukup signifikan. Jadi, perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan,” ujarnya dalam peringatan Hari Kartini 2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

Ia menjelaskan, perempuan kini tidak lagi terbatas pada ranah domestik, tetapi aktif mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya perempuan. Sarifah menyebut sejumlah regulasi penting yang telah disahkan, seperti Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang kini resmi menjadi undang‑undang. 

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini menjadi simbol keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan. 

“Ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan pengesahan RUU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan sekaligus menjadi wujud nyata semangat emansipasi yang diperjuangkan Raden Ajeng Kartini. 

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya. 

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan payung hukum yang sangat dinantikan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Fokus utama RUU ini adalah mengatur hak dan kewajiban secara seimbang antara pekerja dan pemberi kerja, mencakup standar upah yang layak, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), jam kerja yang manusiawi, hingga hak cuti.

Hingga April 2026, dorongan agar DPR RI segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang terus menguat dari berbagai elemen masyarakat sipil guna mengakhiri praktik diskriminasi serta kerentanan PRT terhadap tindak kekerasan dan eksploitasi di lingkungan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news