Satpol PP Bantul Tegakkan Perda Reklame, 3 Pelanggar Dijatuhi Tipiring

10 hours ago 5

Satpol PP Bantul Tegakkan Perda Reklame, 3 Pelanggar Dijatuhi Tipiring

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bantul terhadap tiga pelanggar Perda Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bantul No.20/ 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, yang digelar di PN Bantul, Kamis (25/6). Istimewa/Satpol PP Bantul.

BANTUL—Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan tertata kembali ditegaskan melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Pada Kamis (25/6), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul terhadap tiga pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.20/ 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eko Arief Wibowo, S.H., M.H., yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No.10/ 2020.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000 kepada masing-masing terdakwa. Denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Sesuai berlakunya KUHP yang terbaru, Apabila denda tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama lima hari. Seluruh penerimaan denda akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah yang sah.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan lapangan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP di sejumlah ruas jalan di wilayah Kapanewon Bantul, Jetis, Pleret, dan Banguntapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa media informasi dan papan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan peraturan daerah.

Sebelum dilakukan proses hukum, Satpol PP Bantul telah mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat panggilan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul. Setelah proses klarifikasi dilakukan, penanganan perkara dilanjutkan sesuai mekanisme penegakan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul No.146/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Supriyanta, menegaskan bahwa penegakan hukum melalui mekanisme sidang tipiring bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar seluruh pelaku usaha, pengiklan, maupun penyelenggara reklame memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Keberadaan reklame yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan dapat mengganggu estetika kota, mengurangi ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila pemasangannya tidak memenuhi standar teknis.

Ia menambahkan, melalui penegakan perda secara konsisten, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap tercipta budaya tertib hukum di tengah masyarakat. Kepatuhan terhadap perizinan dan tata cara penyelenggaraan reklame tidak hanya mendukung keindahan wajah daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Sementara, Kasie Penindakan Satpol PP, Sri Hartati, menyatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, pemilik reklame, biro periklanan, maupun masyarakat agar memastikan setiap pemasangan reklame dan media informasi telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dipasang.

Langkah preventif tersebut diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari sanksi administratif maupun proses penegakan hukum di kemudian hari. Penegakan perda akan terus dilakukan secara bertahap, profesional, humanis, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta ruang publik yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news