Satpol PP Hentikan Orgen Tunggal Dini Hari di Kapuh Pessel

14 hours ago 6

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan kembali membubarkan aktivitas orgen tunggal yang digelar dalam pesta pernikahan di daerah tersebut.

Penertiban dilakukan di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kegiatan tersebut dihentikan karena melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menyampaikan bahwa tindakan pembubaran mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Nomor 1 Tahun 2016.

“Operasional orgen tunggal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung melewati batas waktu tersebut jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP bersama unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Nagari, serta pihak kepolisian setempat. Tindakan yang diambil berupa penghentian paksa terhadap jalannya hiburan orgen tunggal.

Menurutnya, pembubaran ini berawal dari laporan Camat Koto XI Tarusan terkait adanya kegiatan hiburan malam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.

Baca Juga

Sebelum tindakan tegas diambil, pihak kecamatan dan nagari setempat telah lebih dulu memberikan peringatan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan karena telah melewati batas waktu yang diizinkan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Karena tidak ada itikad baik dari penyelenggara, petugas terpaksa mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban umum,” jelasnya.

Kegiatan orgen tunggal tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya insiden berarti.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news