KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, kembali membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik kawasan kota, Rabu (13/5/2026).
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas terhadap bangunan maupun lapak yang menggunakan trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum untuk berjualan.
“Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.
Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya hingga Selasar Pasar Raya.
Menurutnya, meski sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan peringatan, petugas masih menemukan lapak serta perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di area terlarang.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemukan lapak dan perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di lokasi yang dilarang,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan dagangan lainnya.
“Seluruh barang bukti diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Chandra menegaskan, penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutupnya.

1 day ago
6




















































