KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggusur paksa pos ronda, pangkalan ojek, serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026) pagi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan dan lapak tersebut berdiri di lokasi yang dilarang.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ungkapnya dalam keterangan.
Selain personel Satpol PP, pihak kelurahan dan Kecamatan Padang Utara juga turut hadir dalam proses pembongkaran tersebut. Di lokasi, sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga. Namun, personel Satpol PP tetap melanjutkan proses penertiban.
“Pembongkaran tetap kita jalankan secara humanis dan persuasif demi menjaga ketertiban di kawasan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kepala Satpol PP Kota Padang, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” tutupnya.

4 hours ago
2


















































