KLIKPOSITIF- Seorang nelayan berinisial AR (41) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan terhadap AR dilakukan pada Minggu (12/4/2026) malam di Kampung Tambang, Kenagarian Simpang Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Tersangka AR ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering di Kampung Tambang,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, saat penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut berupa tujuh paket kecil ganja kering yang dikemas dalam kertas nasi dan plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan lain seperti gunting dan kotak berisi plastik klip.
“Dari hasil penggeledahan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.

10 hours ago
4



















































