KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda dalam sehari, Minggu (10/5/2026). Dua orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dan ganja kering.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Pandan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial EAP (32), warga setempat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 18 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam, satu botol bekas merek Milku, serta satu plastik klip bening ukuran sedang.
AKP Hardi Yasmar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke samping rumahnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan enam paket kecil sabu di tanah dekat lokasi tersangka melarikan diri.
Selain itu, petugas juga menemukan 11 paket kecil sabu di dalam kamar tersangka serta satu paket sabu lainnya yang disimpan di dalam botol bekas.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pessel kembali mengungkap kasus narkoba di Kampung Pasar Baru, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelajar/mahasiswa bernama NU (21). Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas nasi, satu paket kecil ganja kering dalam kotak rokok, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru.
Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode pembelian terselubung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi ganja di kawasan itu.
“Petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka. Saat tersangka datang membawa ganja yang akan dijual, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja yang dibawa tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

7 hours ago
3


















































