Sidak Komisi C DPRD Makassar, Izin Prima Mart dan Limbah RS Paramount Diselidiki

18 hours ago 8
Sidak Komisi C DPRD Makassar, Izin Prima Mart dan Limbah RS Paramount DiselidikiSidak Komisi C DPRD kota Makassar di Prima Mart dan Limbah RS Paramount, (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti dugaan persoalan perizinan usaha hingga pengelolaan limbah setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi berbeda, yakni gerai Prima Mart di kawasan Hertasning dan Rumah Sakit Paramount.

Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait aktivitas usaha dan dampak lingkungan.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengatakan sidak tersebut bertujuan memastikan kegiatan usaha di dua lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun dokumen lingkungan.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ada dua lokasi yang kami datangi, salah satunya gerai Prima Mart milik PT Primafood dan yang kedua Rumah Sakit Paramount,” kata Aswar Rasmin, Kamis (12/03).

Di gerai Prima Mart, Komisi C menemukan aktivitas pemotongan ayam beku yang kemudian dikemas dan dijual kepada konsumen. Namun, DPRD mempertanyakan legalitas izin usaha gerai tersebut karena di lokasi juga ditemukan penjualan berbagai produk lain seperti layaknya minimarket.

“Kami melihat langsung aktivitas pemotongan ayam di sana. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah izin mart-nya, karena selain pemotongan ayam juga ada penjualan berbagai produk lain. Informasi dari PTSP, izin penjualan itu belum ada,” ujarnya.

Selain meninjau aktivitas usaha, DPRD juga memeriksa dokumen lingkungan termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk memastikan operasional usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Usai dari lokasi tersebut, Komisi C melanjutkan sidak ke Rumah Sakit Paramount setelah menerima laporan masyarakat terkait pengelolaan limbah serta kondisi infrastruktur bangunan rumah sakit.

Menurut Aswar, pihaknya menyoroti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan rumah sakit tersebut.

“Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Rumah Sakit Paramount, terutama soal limbah B3 dan dokumen SLF bangunannya,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi C turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau langsung kondisi pengelolaan limbah di lokasi rumah sakit. Dari hasil peninjauan awal, tim menemukan aroma cukup kuat di sekitar area limbah.

“Tadi ada aroma cukup kuat di sekitar lokasi limbah. Teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup juga ikut melihat untuk memastikan pengelolaan limbah B3 di sana,” kata Aswar.

Selain persoalan limbah, Komisi C juga menyoroti akses masuk rumah sakit yang dinilai memiliki kemiringan cukup tinggi dan berpotensi membahayakan kendaraan yang melintas.

“Rolling jalan dari pintu masuknya cukup tinggi dan berpotensi membahayakan. Saya sempat mencoba dengan mobil dan kendaraan sempat mundur karena kemiringannya,” ungkapnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, DPRD Makassar berencana memanggil pihak pengelola usaha dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika diperlukan, Komisi C juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan. Jika sudah ada persetujuan pimpinan, kami juga akan menggelar RDP bersama pihak terkait,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news