Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru sidang dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Jakarta memasuki babak krusial. Oditur Militer menyiapkan tiga saksi tambahan yang dinilai menjadi kunci dalam mengungkap fakta kematian korban di persidangan.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Wasinton Marpaung, menyatakan ketiga saksi tersebut berasal dari pihak keluarga korban serta ahli forensik yang menangani pemeriksaan jenazah.
“Tiga saksi tambahan akan kami hadirkan, yakni dari pihak keluarga korban dan ahli forensik,” kata Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dua saksi berasal dari keluarga korban, yakni istri dan mertua korban. Keduanya akan dihadirkan melalui mekanisme perlindungan saksi karena telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Yang pertama istri korban, kemudian mertuanya. Kemungkinan akan dipanggil melalui LPSK karena mereka sudah mengajukan perlindungan sebagai saksi dan korban,” ujar Wasinton.
Selain itu, oditur juga akan menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri yang sebelumnya mengeluarkan visum terhadap jenazah korban. Keterangan ahli ini dinilai penting untuk mengungkap fakta medis terkait kematian MIP.
“Tiga saksi tambahan ini merupakan saksi kunci untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” ucap Wasinton.
Ketiga saksi tersebut dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 11 Mei mendatang.
Menurut Wasinton, kehadiran ahli forensik diperlukan untuk memastikan waktu pasti kematian korban, yang hingga kini belum dapat ditentukan secara rinci berdasarkan visum sebelumnya.
“Tujuannya untuk memastikan kapan sebenarnya korban meninggal dunia. Dalam visum sebelumnya belum dapat dipastikan secara rinci, terutama terkait kondisi kaku mayat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan dugaan sementara, jenazah korban dibuang sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, perlu dipastikan apakah kondisi kaku mayat sudah terjadi sebelum waktu tersebut atau justru setelahnya.
“Kalau kaku mayatnya sudah terjadi sebelum dibuang, berarti korban memang sudah meninggal lebih dulu. Itu yang ingin kita pastikan melalui keterangan ahli,” kata Wasinton.
Penjelasan ini menjadi krusial dalam menyusun konstruksi perkara, terutama untuk mengaitkan peran para terdakwa dengan waktu kematian korban. Hal tersebut juga berkaitan dengan dakwaan tambahan mengenai upaya menyembunyikan kematian dalam kasus ini.
Sidang lanjutan pada pertengahan Mei ini diperkirakan akan membuka lebih jelas kronologi kejadian sekaligus mempertegas unsur pidana yang dikenakan kepada para terdakwa, seiring pendalaman fakta dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

4 hours ago
3

















































