Sidang Kasus Penyisihan Barang Bukti 1 Kg Sabu oleh Polisi: Ada Intimidasi hingga Upah Sumber Informasi Tak Dibayarkan

5 hours ago 3

 Ada Intimidasi hingga Upah Sumber Informasi Tak Dibayarkan Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com, BATAM—Terdakwa Rahmadi, eks/mantan Anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepri, menjadi saksi mahkota mengungkap fakta kronologi dirinya dan sembilan rekannya tersandung perkara penyisihan barang bukti sabu 1 kg hingga menjadi pesakit.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu (30/4/2025) siang hingga malam, saksi Rahmadi mengungkap beberapa fakta, diantaranya dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk sembilan terdakwa lainnya.

“Saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, cuma disodorkan berkas disuruh tanda tangan,” kata Rahmadi di persidangan sebagaimana dilansir Antara Kamis (1/5/2025).

Rahmadi juga mencabut BAP yang berisi kesaksiannya terhadap sembilan berkas terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, karena hal itu bukanlah keterangan darinya.

BACA JUGA: 10 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Dari Kurir Paket Hingga Karyawan BPR

Dia mengakui pernah diminta penyidik untuk menandatangani BAP saat dirinya ditahan di rutan. BAP tersebut berisi keterangannya sebagai saksi untuk sembilan terdakwa yang tak lain rekan-rekannya di Satresrnakoba Polresta Barelang.

Menurut Rahmadi, ada intimidasi yang diterimanya sehingga dirinya bersedia untuk menandatangani BAP tersebut. “Katanya saya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujarnya.

Sebelum dipecat dari kepolisian, Rahmadi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), bintara tingkat empat, juga mengungkapkan alasannya mencabut praperadilan yang diajukannya, lantaran karena ingin bertemu anak dan istrinya.

Dalam kesaksiannya, Rahmadi mengatakan tidak ada penyisihan barang bukti sabu 1 kg, tidak ada pembayaran kepada terdakwa Aziz Martua Siregar maupun Zulkifli Simanjuntak.

Dia mengakui adanya informasi tentang turun barang atau pengiriman narkoba seberat 35 kg dari sumber informasi (SI) bernama Hendriawan. “Hendriawan kakak kandung saya,” katanya.

Hendriawan, kata dia, adalah mantan residivis narkoba dan bebas dari penjara pada 2021. Dia mempercayai informasi dari abangnya karena sudah ketiga kalinya memberikan informasi terkait transaksi narkoba.

BACA JUGA: Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Kali pertama, kata dia, diperoleh informasi ada penumpang membawa narkoba sabu disimpan dalam duburnya di Pelabuhan Harbour Bay. “Informasi itu benar, dan berhasil diungkap,” katanya.

Dalam memberikan informasi, SI Hendrianto mendapat upah kisaran Rp20 juta sampai Rp100 juta. Namun, pada pengungkapan 35 kg sabu dari Malaysia pada Juni 2024, dijanjikan upah Rp160 juta namun uang tersebut tidak pernah diberikan.

“Abang saya itu tidak pernah mempermasalahkan soal upah SI, pernah dijanjikan Rp20 juta, faktanya cuma dibayar Rp10 juta. Untuk yang 35 kg itu belum ada pembayaran. Karena ini abang saya, saya percaya,” katanya.

Rahmadi juga mengungkapkan soal pertanyaan-pertanyaan penyidik terkait penyisihan serta jawabannya yang tertera dalam BAP dia tidak mengetahui karena merasa tidak pernah ditanyakan.

Dia mengakui pada saat penandatangan BAP didampingi pengacara dan sempat membaca isinya, namun tidak mau membantah karena percuma, sehingga persidangan jadi salah satu caranya untuk membantah keterangan tersebut.

Mantan penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang itu juga menyebutkan adanya “pengkondisian” sebelum dia dan rekan-rekannya diminta untuk menandatangani BAP, yang menurutnya untuk menulis narasi yang ada di BAP tersebut.

“Saya juga pernah diminta jadi JC [justice collaborator], tapi saya tidak mau, karena tidak tau apa yang mau di JC kan,” ujarnya.

Rahmadi juga menceritakan, pernah Wadir Narkoba Polda Kepri saat itu dijabat oleh Kombes Pol. Tidar Wulung, yang meminta maaf atas pekara (penyisihan) tersebut harus naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba Saat Kecelakaan, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi

“Waktu itu Wadir Narkoba Pak Tidar minta maaf karena perkara ini harus naik, ini perintah pimpinan [Kapolda] sudah terlanjur viral,” ujar Rahmadi.

Dalam persidangan ini, kesepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjadi saksi mahkota, mereka saling bersaksi untuk terdakwa lainnya. Dan seluruhnya menyatakan mencabut BAP terkait penyisihan barang bukti narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news