Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman sedang mematangkan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern. Perbup yang dirancang sejak 2020 tersebut akan menjadi salah satu cara untuk mengurangi sampah plastik dari hulu.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau DLH Sleman, Junaidi, mengatakan DLH Sleman menginisiasi telah menginisiasi pengelolaan sampah plastik melalui aturan pembatasan sejak lima tahun lalu. Implementasi pengesahan dan pelaksanaan aturan tersebut terhenti setelah Pandemi Covid-19.
“Perbup mengenai pembatasan kantong plastik ini nanti menyasar toko modern dulu. Harapan kami tahun ini bisa terlaksana,” kata Junaidi dihubungi, Senin (/6/2025).
BACA JUGA: 25 Ribu Jemaah Haji Bergerak dari Mina ke Makkah Hari Ini Senin 9 Juni 2025
Pembatasan kantong plastik atau sekali pakai belum akan diterapkan di pasar tradisional. DLH perlu memastikan pembatasan di toko modern berjalan lancar terlebih dahulu. Dia mengaku pembatasan di pasar tradisional juga lebih sulit dibandingkan toko modern.
Menjelang implementasi aturan pembatasan kantong plastik, dia meminta masyarakat untuk membiasakan membawa dan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Masyarakat kalau tidak membawa kantong sendiri ya silakan dibawa saja atau beli kantong atau tas yang bisa dipakai berkali-kali,” katanya.
Menurut Junaidi, toko modern di Sleman tidak melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik meski pihak toko menyediakan tas belanja. Pelanggan tetap bisa membawa barang belanjaan dengan kantong plastik yang dibeli di toko tersebut.
“Pelanggan itu diminta membeli kantong plastik. Jadi ya memang tidak ada pembatasan. Sama saja. Kalau besok [setelah perbup terbit] ya tidak boleh membawa pulang kantong plastik. Silakan beli yang tas bukan sekali pakai,” ucapnya.
Pengelolaan dan pengolahan sampah plastik di Bumi Sembada telah berjalan. Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Sendangsari, Minggir dan Tamanmartani, Kalasan telah mengolah sampah plastik menjadi bentuk refused-derived fuel (RDF).
BACA JUGA: Rekomendasi Guest House Jogja Nyaman dan Murah untuk Backpacker
RDF tersebut digunakan sebagai bahan bakar alternatif oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) di Cilacap. Pemanfaatan bahan bakar alternatif sebagai substitusi batu bara dalam proses produksi semen di SBI tersebut dikelola oleh divisi pengelolaan limbah bernama Nathabumi yang bergerak dalam bidang penyediaan solusi pengelolaan limbah dan sampah ramah lingkungan.
Dengan RDF, PT SBI dapat mencapai target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan oleh perusahaan. “Kami juga masih akan membangun TPST lagi. TPST yang kali ini menjadi optimalisasi gerakan waste to energy yang juga diinginkan Pak Bupati [Harda Kiswaya],” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News