Soal Izin Tambang di Kasang, Pemprov Sumbar Sebut Tata Ruang Disetujui Pemkab Padang Pariaman

8 hours ago 2

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) soroti persetujuan tata ruang yang diterbitkan Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) di Nagari Kasang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan hingga saat ini sebagian masyarakat di Kasang masih menolak aktivitas tambang tersebut. Bahkan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat juga telah meminta agar perizinan yang diterbitkan pemerintah provinsi ditinjau ulang.

“Bupati Padang Pariaman juga sudah menyurati Gubernur Sumbar untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan,” ungkap Helmi pada Klikpositif.com.

Ia menjelaskan, izin yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Dayan Bumi Artha. Penolakan sebagian masyarakat, termasuk yang tertuang dalam surat Bupati Padang Pariaman, didasari kekhawatiran terhadap potensi dampak bencana akibat aktivitas tambang.

Namun, Helmi menegaskan bahwa proses penerbitan izin telah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang.

Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, yang berarti pemerintah kabupaten telah menyatakan bahwa lokasi tambang tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Kalau persetujuan tata ruang tidak terbit, maka tahapan perizinan berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, pemerintah kabupaten sebenarnya sudah memberikan persetujuan terhadap lokasi tersebut,” terangnya.

Helmi menilai menjadi janggal apabila saat ini pemerintah kabupaten justru meminta agar izin tersebut ditinjau ulang, sementara sebelumnya telah ada persetujuan tata ruang dari dinas terkait di daerah tersebut.

Selain itu, ia menyebut dokumen lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dibahas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, serta kajian teknis pertambangan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bencana, Helmi menyatakan lokasi tambang berada di sisi bukit yang berbeda dari kawasan permukiman padat di Kasang.

“Permukiman padat di Kasang berada di sisi lain yang dibatasi bukit. Sementara area yang ditambang berada di sisi berbeda, sehingga tidak berdampak langsung terhadap permukiman,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait syarat persetujuan PKKPR yang diterbitkan Dinas PUPR sebagai dasar terbit IUP tersebut. Sehingga, jika masyarakat menolak, protesnya harus ke kepada Bupati Padang Pariaman.

Menurutnya, PKKPR merupakan syarat dasar. Tanpa persetujuan kesesuaian tata ruang, tahapan perizinan berikutnya tidak akan bisa diproses. Sehingga, menurutnya, sesungguhnya yang memberikan persetujuan di lokasi tersebut boleh pertambangan adalah Pemkab Padang Pariaman.

“Oleh sebab itu, protes masyarakat harusnya dialamatkan kepada Bupati Padang Pariaman. Bukan kepada Gubernur. Minta Bupati mencabut atau membatalkan kesesuaian tata ruangnya. Maka akan batal semua perizinan,” jelasnya.

Meski demikian, untuk menyikapi penolakan yang muncul, Pemprov Sumbar berencana memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak terkait.

“Dalam waktu dekat, rencananya Selasa depan kita akan mengundang semua pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, untuk melakukan mediasi terkait penolakan dari sebagian masyarakat,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news