Pemohon dan Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 73/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Ketentuan penggunaan lambang negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi sorotan setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut dinilai berpotensi menjerat ekspresi warga negara, terutama di era media sosial dan ruang digital.
Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/03).
Ua menilai aturan tersebut perlu diberi penafsiran yang jelas agar tidak mempidanakan ekspresi kecintaan masyarakat terhadap negara.
“Harus ada batas tegas antara penggunaan lambang negara sebagai ekspresi kecintaan dengan tindakan yang bertujuan menghina atau merendahkan lambang negara,” ujar Viktor dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam perkembangan dunia digital saat ini, penggunaan simbol negara kerap muncul dalam berbagai bentuk ekspresi kreatif masyarakat, termasuk di media sosial. Tanpa penafsiran yang tepat, aturan tersebut berpotensi menyeret warga yang mengekspresikan kebanggaan terhadap negaranya.
Menurutnya, keberadaan norma tersebut tetap penting sebagai instrumen hukum untuk melindungi simbol negara dari tindakan yang bermaksud merendahkan martabat bangsa.
“Tanpa norma ini, negara bisa kehilangan alat hukum untuk melindungi identitas kedaulatannya, terutama dari serangan di ruang digital yang bisa menyebar sangat cepat,” katanya.
Namun Viktor menilai, aturan tersebut harus dimaknai secara bersyarat agar negara hanya menindak pihak yang memiliki niat menghina lambang negara, bukan warga yang mengekspresikan nasionalisme secara positif.
Ia mencontohkan, banyak pengguna media sosial yang mengunggah foto atau karya kreatif bertema lambang negara sebagai bentuk kebanggaan. Jika norma tersebut diterapkan secara kaku, ekspresi semacam itu berpotensi terkena sanksi pidana.
Pasal 237 huruf c KUHP sendiri mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang dapat dipidana dengan denda kategori II. Dalam KUHP, denda kategori II maksimal mencapai Rp10 juta.
Viktor juga menyoroti bahwa ketentuan serupa sebelumnya pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Namun aturan tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
“Jika norma yang sama kembali dimasukkan dalam KUHP tanpa penafsiran yang tepat, ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Karena itu, dalam permohonannya Viktor meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bersyarat terhadap pasal tersebut.
Ia mengusulkan agar penggunaan lambang negara sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada negara tidak dipidana, sementara tindakan yang bermaksud menghina tetap dapat dikenai sanksi.
Menurutnya, pemaknaan tersebut penting sebagai filter hukum agar penegakan aturan hanya menyasar pelaku dengan niat jahat, bukan masyarakat yang mengekspresikan nasionalisme.
“Negara harus bisa membedakan antara kreativitas nasionalisme dan penghinaan terhadap lambang negara,” tukas Viktor.


















































